Panwaslu dan PKD melakukan koordinasi dengan tim pemenangan agar mengurus STTP apabila hendak melakukan kampanye.
Setelah itu, pasangan calon tidak jadi melakukan kampanye berupa penyampaian visi misi, ajakan untuk memilih dan pembagian atribut.
Ia mengakui 34 pelaksanaan kampanye tersebut berupa pertemuan terbatas 12 kegiatan, tatap muka 20 kegiatan dan kegiatan lainnya dua kegiatan.
“Hanya ada 10 kampanye yang mengantongi STTP. Kita terus mengawasi pelaksanaan kampanye bagi empat pasangan calon,” katanya. (pry)
Laman 2 dari 2
















