Namun perlu diketahui bersama, ujarnya, bahwa eksekusi adalah upaya paksa apabila pemenang perkara tidak dapat menguasai objek perkara yang dimenangkannya sehingga dilakukan upaya paksa dengan melibatkan alat negara sementara dalam hal ini objek perkara sudah dikuasai oleh pemenang perkara.
”Harapan kepada penyidik agar dalam penanganan perkara tetap profesional. Kami yakin penyidik bisa menjalankan tugas dengan baik dan sesuai aturan yang berlaku,” harapnya.
Kuasa hukum Kelompok Tani Alam Sati Abdul Hamid mengatakan sangat menghormati putusan pengadilan yang telah ada.
Namun saat proses peninjauan kembali itu berlangsung kelompok terlapor menghadang mobil pembawa buah kelapa sawit pelapor dan langsung dibawa ke Polres Pasaman Barat.
”Saat proses didatangkanlah ahli pidana dan perdata oleh penyidik Polres Pasaman Barat dan hasil pendapat ahli, kebun plasma itu masih milik klien kami. Hal itu dikarenakan lahan sesuai putusan pengadilan itu belum ada dilaksanakan eksekusi. Sehingga perkara yang diproses itu tidak bisa dilanjutkan,” katanya.
Berdasarkan keterangan ahli yang menyatakan kepemilikan masih di pihaknya maka dibuatlah laporan polisi dengan dugaan pencurian di atas lahan 266 hektare atau sebanyak 133 kavling.
Lalu saat perkara itu berproses, Kelompok Tani Sepakat Kampung Pisang mengajukan eksekusi ke Pengadilan Negeri Pasaman Barat dengan dasar putusan peninjauan kembali di Mahkamah Agung. ”Ternyata permohonan ekseskusi itu belum teregister di pengadilan dan tidak bisa dilaksana eksekusi karena dalam putusan PK itu tidak ada perintah pengosongan dan upaya paksa lahan itu,” sebutnya. Terkait keberadaan Kelompok Tani Alam Sati pihaknya memang telah terbentuk dan telah terdaftar saat perkara itu berproses di Polres Pasaman Barat. ”Kita juga ingin turun ke lapangan melakukan cek lokasi agar memperoleh kepastian hukum. Kita akan menerima apapun hasilnya nanti,” tegasnya.
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto membenarkan adanya laporan terkait masalah plasma KUD Dastra Phase II. ”Masih kita pelajari dan dalami persoalan itu,” katanya singkat. (end)
