METRO SUMBAR

Putusan Pengadilan Final dan Mengikat, Kuasa Hukum Poktan Tani Alam Sati: Eksekusi Belum Terlaksana

2
×

Putusan Pengadilan Final dan Mengikat, Kuasa Hukum Poktan Tani Alam Sati: Eksekusi Belum Terlaksana

Sebarkan artikel ini
MENANGKAN—Kelompok Tani Sepakat Kampung Pisang Suku Piliang Datuk Marajo Kinali Kabupaten Pasaman Barat, saat melakukan panen bersama di lahan kebun plasma KUD Dastra Phase II karena telah memenangkan seluruh gugatan mengenai sengketa kepemilihan lahan di pengadilan tingkat kabupaten sampai tingkat pusat beberapa waktu lalu.

PASBAR, METRO–Kelompok Tani (Poktan) Sepakat Kampung Pisang Suku Piliang Datuk Marajo Kinali Kabupaten Pasaman Barat, menegaskan perkara tanah kebun plasma KUD Dastra Phase II telah dimenangkan sampai putusan pengadilan tertinggi dan mempunyai kekuatan hukum yang kuat.  ”Semua proses di pengadilan telah kita lalui sampai upaya hukum terakhir melalui Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung juga telah keluar dan kami me­nang,” ungkap Kuasa Hukum Kelompok Tani Sepakat Kampung Pisang Suku Piliang Datuk Marajo Kinali Mustaqim di Simpang Empat, Kamis (10/10) kemarin.

Menurutnya dalam amar putusan Mahkamah Agung Nomor: 307/PK/Pdt/2023 jelas dibunyikan pada poin 5 menyatakan bahwa para penggugat (Kelompok Tani Sepakat Kampung Pisang) berhak untuk men­dapatkan lahan/tanah per­kebunan plasma yang berada pada phase II KUD Dastra yang terletak di Kampung Pisang Jorong IV Koto Kinali seluas 550 hektare.

Lalu di poin 9 menyatakan cacat hukum dan tidak sah kepemilikan masing-masing para tergugat sebanyak 133 kavling.  ”Itu sudah jelas bunyi putusannya dan kami merasa heran kenapa muncul lagi la­poran kepada klien kami di Polres Pasaman Barat terkait pencurian buah kelapa sawit,” keluhnya.

Datuk Marajo Kinali Mustaqim bahkan mempertanyakan legal standing para pelapor yang mana nama-nama pelapor yakni Musliman, Ali Akbar dkk notabenenya sudah kalah dalam sidang perselisihan hak dan telah inkrah melalui seluruh proses peradilan.

Pertama melalui putusan PN Pasbar No. 21 /Pdt.G/2020 /PN-Psb jo putusan PT No. 144/Pdt/2021/PT-PDG jo MA-RI NO. 1381 K/Pdt/20222 jo Putusan MA-RI NO. 307 PK/Pdt/2023.

Dalam hal ini karena putusan telah inkracht tentu berlaku azas “res judikata pro veritate habetur” yakni putusan hakim a­dalah benar dan wajib dihormati oleh para pihak berperkara.  Kemudian dalam laporan polisi tersebut para pelapor mengatasnamakan Kelompok Tani Alam Sati yang mana ke­lompok tersebut tidak terdaftar dalam sistem pe­nyuluh pertanian (simluhtan).  ”Kapan didirikan dan berafiliasi atau kerja sama dengan bapak angkat siapa tidak jelas karena merujuk pada surat nomor 024/PMJ-DIR/PK-XI/96 dan Nomor 31/KUD-DASTRA/XI/96 tgl 15 November 1996 tentang perjanjian kerja sama antara PT PMJ dan KUD Dastra Kelompok Tani sepakat dan Kelompok Tami Sejahtera dalam rangka pembangunan dan pengelolaan perkebunan kelapa sawit dengan pola kemitraan di Kecamatan Kinali tidak ada Keltan Alam Sati dalam kemitraan tersebut,” tegasnya.

Baca Juga  SMPN 1 Boarding School, Kecamatan Payakumbuh Wisuda 12 Tahfiz

Seharusnya, kata Da­tuk Marajo Kinali Mustaqim, Kelompok Tani Alam Sati ini melaporkan para pihak atau oknum yang melakukan peralihan hak atau yang menjual lahan 133 kavling itu melalui pro­ses jual beli yang telah di­nyatakan cacat dan tidak sah yang merupakan perbuatan melawan hukum yang merugikan Kelompok Tani Alam Sati.

Terkait laporan polisi No: LP/B/221/XI/2023/SPKT/Res-Pasbar/Polda Sumbar tanggal 14 November 2023 para terlapor a­dalah orang yang nama-namanya terdapat dalam SK bupati Nomor: 188.45/484/Bup-Pasbar/2007 tentang penetapan nama-nama peserta anggota Poktan Sepakat Kampung Pisang Nagari Kinali Kecamatan Kinali dan sebagai penggugat dalam perkara PN Pasbar No. 21 /Pdt.G/2020 /PN-Psb.  ”Setiap panggilan yang dilayangkan oleh penyidik Polres Pasaman Barat selalu koperatif kami hadiri sejak November 2023. Terakhir panggilan Nomor B/686/X/Res.1.8/2024/Reskrim perihal undangan dalam rangka cek dan olah TKP tanggal 8 Oktober 2024 yang bahkan kami belum mengetahui secara pasti kapan akan dilaksanakan cek TKP ter­sebut.

Ditambahkan Datuk Ma­rajo Kinali Mustaqim, perkara yang telah inkrah tersebut sudah diajukan gugatan PTUN di PN Pa­dang terkait pembatalan sertifikat hak milik yang terbit atas nama oknum yang tidak jelas itu. Terkait de­ngan upaya eksekusi memang sudah diajukan permohonannya melalui Pe­ngadilan Negeri Pasaman Barat dan masih da­lam analisa ketua pengadilan.

Namun perlu diketahui bersama, ujarnya, bahwa eksekusi adalah upaya pak­sa apabila pemenang perkara tidak dapat me­nguasai objek perkara yang dimenangkannya sehingga dilakukan upaya paksa dengan melibatkan alat negara sementara dalam hal ini objek perkara sudah dikuasai oleh pemenang perkara.

Baca Juga  Empat Badan Publik di Tanah Datar, Terima Penghargaan dari Komisi Informasi Sumbar

”Harapan kepada penyidik agar dalam pena­nganan perkara tetap profesional. Kami yakin penyi­dik bisa menjalankan tugas dengan baik dan sesuai aturan yang berlaku,” ha­rapnya.

Kuasa hukum Kelompok Tani Alam Sati Abdul Hamid mengatakan sangat menghormati putusan pe­ngadilan yang telah ada.

Namun saat proses pe­ninjauan kembali itu berlangsung kelompok terlapor menghadang mobil pembawa buah kelapa sa­wit pelapor dan langsung dibawa ke Polres Pasaman Barat.

”Saat proses didatangkanlah ahli pidana dan perdata oleh penyidik Polres Pasaman Barat dan hasil pendapat ahli, kebun plasma itu masih milik klien kami. Hal itu dikarenakan lahan sesuai putusan pe­ngadilan itu belum ada dilaksanakan eksekusi. Se­hingga perkara yang di­proses itu tidak bisa dilanjutkan,” katanya.

Berdasarkan ketera­ngan ahli yang menyatakan kepemilikan masih di pihaknya maka dibuatlah laporan polisi dengan du­gaan pencurian di atas lahan 266 hektare atau seba­nyak 133 kavling.

Lalu saat perkara itu berproses, Kelompok Tani Sepakat Kampung Pisang mengajukan eksekusi ke Pengadilan Negeri Pasaman Barat dengan dasar putusan peninjauan kem­bali di Mahkamah Agung.  ”Ternyata permohonan ekseskusi itu belum teregister di pengadilan dan tidak bisa dilaksana eksekusi karena dalam putusan PK itu tidak ada perintah pengosongan dan ­u­pa­ya paksa lahan itu,” sebutnya.  Terkait kebe­ra­daan Kelompok Tani Alam Sati pihaknya memang telah terbentuk dan telah terdaftar saat perkara itu berproses di Polres Pasaman Barat.  ”Kita juga ingin turun ke lapangan melakukan cek lokasi agar memperoleh kepastian hukum. Kita akan menerima apa­pun hasilnya nanti,” tegasnya.

Kapolres Pasaman Ba­rat AKBP Agung Tribawanto membenarkan adanya laporan terkait masalah plasma KUD Dastra Phase II.  ”Masih kita pelajari dan dalami persoalan itu,” ka­tanya singkat. (end)