PAYAKUMBUH, METRO –Bawaslu Kota Payakumbuh, mengajak kelompok tani, kelompok wanita tani (KWT), komunitas, FKUB Kota Payakumbuh, untuk ikut melakukan pengawasan partisipatif isu-isu negatif pada pemilihan serentak nasional 2024 di Kota Payakumbuh.
“Selain serius untuk mencegah terjadinya atau munculnya Isu-isu negatif dalam Pemilihan Kepala Daerah di Kota Payakumbuh, kita juga serius menangani Isu negatif yang muncul, termasuk hoak,” ungkap Ketua Bawaslu Kota Payakumbuh, Aan Muharman, saat memberikan sambutan dalam acara rapat pengawasan partisipatif isu isu negatif pada pilkada 2024 di Hotel Mangkuto, Jumat (11/10).
Lebih jauh ia mengatakan bahwa Isu-isu Negatif, Hoax tidak hanya akan mengganggu Paslon Walikota-Wakil Walikota, namun juga akan menganggu keamanan dan ketertiban di masyarakat.
“Isu-isu negatif, Hoax tidak hanya akan mengganggu Paslon Walikota-Wakil Walikota, namun juga akan menganggu keamanan dan ketertiban,” tambahnya.
Dengan kegiatan Rapat Pengawasan Partisipatif Isu-Isu Negatif yang melibatkan banyak pihak, Bawaslu berharap bisa memperkuat Kolaborasi dalam melakukan pencegahan terjadinya pelanggaran maupun Isu-Isu Negatif.
“Rapat Pengawasan dengan melibatkan banyak pihak, Kelompok Tani, Kelompok Wanita Tani serta Komunitas Hobby, FKUB ini tentu kita harapkan bisa memperkuat Kolaborasi dalam upaya pencegahan terjadinya pelanggaran,” tambahnya.
Selain terus mendorong Partisipatif masyarakat di Kota Payakumbuh untuk ikut melakukan pengawasan dalam Pilkada Kota Payakumbuh, Aan juga menyebutkan pihaknya melakukan pencegahan terhadap Kampanye yang akan dilakukan Paslon tanpa mengantongi Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP).
“Sebagai bentuk pencegahan, kita melakukan pencegahan terhadap Kampanye yang dilakukan beberapa Paslon tanpa mengantongi STTP, “ ucapnya.
Sementara itu Komisioner Bawaslu Provinsi Sumbar, M. Khadafi yang membuka Rapat Pengawasan Partisipatif Isu-Isu Negatif pada pemilihan Kepala Daerah tahun 2024 di Kota Payakumbuh mengatakan bahwa Kampanye yang dilakukan Pasangan Calon (Paslon) tanpa mengantongi STTP merupakan Kampanye diluar jadwal, sehingga bakal ada sanksi Pidana Pemilu.
Meski begitu, Khadifi menyebutkan pihaknya berupaya melakukan pencegahan terjadinya kampanye tanpa mengantongi STTP tersebut.
“Tentu Kampanye tanpa ada STTP atau diluar jadwal bakal ada sanksi Pidana Pemilu, kita berupaya melakukan pencegahan agar para pihak tidak tersangkut persoalan hukum,” ucap Khadafi.
Mantan Ketua KPU Kota Payakumbuh itu juga mengatakan bahwa, selain Bawaslu, semua pihak tanpa terkecuali harus ikut melakukan pencegahan terjadinya pelanggaran. Dia menyebut sampai saat ini Bawaslu provinsi sudah melakukan pencegahan kampanye terhadap 36 pasangan calon karena tidak mengantongi STTP.
“Sampai hari ini ada 36 Kampanye tanpa mengantongi STTP yang telah kami cegah, dua pelaksanaan kampanye calon gubenur dan wakil gubernur dan selebihnya di 19 kabupaten kota di Sumatera Barat. Ini bentuk rasa sayang kami agar mereka tidak tersangkut persoalan hukum,” ucapnya.
Rapat Pengawasan Partisipatif Isu-Isu Negatif pada Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024 itu juga menghadirkan narasumber, Hardi Putra Wirman, yang merupakan Akademisi, serta Maria Delfi Yanti Maruhawa, Praktisi Pemilu. (uus)
















