Sebagai manah UU keterbukaan dan PerKI 1 2018, tujuannya untuk partisipasi dan dukungan Masyarakat, Syawaludin menyebutkan tujuan Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik ini selain partisipasi masyarakat tapi juga untuk mencerdaskan masyarakat, Sejahtera, adil dan makmur.
Sementara itu Koordinator Anugerah Apresiasi Keterbukaan Informasi Publik Desa/Nagari tahun 2024, Mona Siska menyebutkan terpilihnya Nagari III Koto Aur Malintang ini setelah melewati Proses yang cukup panjang, setelah tahap pengisian kuisioner (SAQ) Anugerah Apresiasi KIP Desa 2024.
Mona menjelaskan tiga Nagari di Sumatera Barat yang direkomendasikan oleh Komisi Informasi (KI) Sumatera Barat berhasil menorehkan prestasi dalam ajang Anugerah Apresiasi Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Desa tahun 2024. Tiga Nagari tersebut adalah Nagari III Koto Aua Malintang, Nagari Malampah Barat, dan Nagari Simalanggang, yang masing-masing masuk dalam kategori Desa Maju, Desa Tertinggal, dan Desa Berkembang.
Penetapan ini secara resmi diumumkan oleh Komisi Informasi Pusat melalui surat dengan nomor 846/KIP/IX/2024, tertanggal 20 September 2024. Pengumuman ini mencantumkan hasil penilaian SAQ dengan nilai terbaik dari desa-desa peserta Anugerah Apresiasi KIP Desa 2024.
Sementara itu, Pj. Wali Nagari III Koto Aur Malintang Mitra Susanto, menyampaikan selamat datang kepada tim penilai dan visitasi, dia menyebutkan capaian yang diterima Nagari kita ini tidak terlepas dari dukungan semua pihak, terutama Bupati dan Wakil Bupati beserta jajaran , Dinas Kominfo Padangpariaman beserta jajaran, Dinas PMD, beserta jajaran, dan KI Sumbar yang terus membimbing dan mendampingi Nagari III Koto Aur Malintang Ini, sehingga sampai pada titik 10 besar Nasional ini. (efa)
