Kanit PPA IPDA Darsono menjelaskan bahwa A diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap seorang anak perempuan di bawah umur pada Selasa, 6 Februari 2024, sekitar pukul 08.00 WIB di salah satu sekolah di Kecamatan Koto XI Tarusan.
“Tim kami bergerak cepat setelah mendapatkan bukti awal dan keterangan dari para saksi. Berdasarkan penyelidikan di lapangan, kami berhasil menangkap tersangka A,” jelas IPDA Darsono.
Kini, A sedang menjalani proses hukum lebih lanjut di Unit PPA Sat Reskrim Polres Pesisir Selatan. Kasus ini tengah menjadi sorotan di masyarakat setempat. (rio)
Laman 2 dari 2
