PESSEL, METRO–Seorang karyawan honorer berinisial A (41), warga Kapuah Kamba, Kenagarian Kapuh, Kecamatan Koto XI Tarusan, Kabupaten Pesisir Selatan, kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Pessel.
A ditangkap oleh Tim Tekab Darat Unit PPA Sat Reskrim Polres Pesisir Selatan setelah diduga melakukan tindak pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Penangkapan ini dilakukan secara paksa oleh tim setelah melalui proses penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat.
Kapolres Pessel, AKBP Derry Indra S.I.K, melalui Kasat Reskrim Polres Pessel AKP Andra Nova SH, didampingi Kanit PPA IPDA Darsono, membenarkan penangkapan tersebut.
Laman 1 dari 2
