METRO PADANG

Terbitkan SE, Pj Wako Minta Badan Usaha Wajib Kurangi Produksi Sampah

0
×

Terbitkan SE, Pj Wako Minta Badan Usaha Wajib Kurangi Produksi Sampah

Sebarkan artikel ini
Andree Algamar Pj Wali Kota Padang

AIE PACAH, METRO —Menyikapi persoalan pe­ngo­lahan sampah, Pejabat (Pj) Wali Kota Padang Andree Al­ga­mar mengeluarkan Surat Eda­ran Nomor: 600.4/1189/DLH-PDG/2024 terkait tanggung ja­wab badan usaha terhadap upaya pengurangan atau pe­ngo­lahan sampah dari usaha atau kegiatan itu sendiri.

Dalam surat edaran yang ditandatangani 9 Oktober 2024 ter­sebut, Andree Algamar men­jelaskan bahwa setiap ba­dan usaha di Kota Padang diwa­jib­kan untuk melakukan upaya pengurangan atau pengolahan sampah yang dihasilkan dari usaha atau kegiatan sendiri.

“Upaya tersebut dilakukan secara mandiri atau bekerjasama dengan lembaga pengelolaan sam­pah,” ungkapnya.

Baca Juga  Wali Kota Tutup MTQ Kuranji ke-39 Mahyeldi: Jangan Ada Qori dari Luar Kuranji

Dia menambahkan, setiap badan usaha kini dapat menentukan cara pengurangan dan pengolahan sampah yang sesuai dengan kapasitas usaha mereka. Dalam tahap persiapan dijelaskan bahwa penting untuk dilakukan sosialisasi kepada konsumen, seperti melalui poster dan banner untuk mengajak ma­sya­ra­kat mengurangi sampah dan memilih pro­duk ramah lingkungan.

“Pengurangan sampah dapat dilakukan melalui beberapa langkah, seperti menggunakan kemasan makanan dari bahan alami dan mengurangi penggu­naan plastik sekali pakai. Selain itu, badan usaha juga berupaya mendaur ulang sampah untuk mengurangi bahan plastik seperti menggunakan botol kaca dan peralatan makan dari stainless steel untuk mengurangi limbah,” ujar­nya.

Baca Juga  Dewan Dakwah Sumbar Bahas Rakornas dan LGBT Bersama Wako Padang

Andree Algamar mengatakan, pengolahan sampah sisa makanan pun men­­jadi fokus utama untuk meng­adopsi metode pengomposan guna mengolah sisa makanan menjadi pupuk alami.

“Melalui program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), banyak perusahaan berkolaborasi berkerja sama dengan pemerintah untuk meningkatkan pengelolaan sampah,” pung­­kas dia.

Dalam pengolahan sam­­­pah, setiap badan usaha dapat mengisi tautan https://bit.ly/uppsbupa­dang, paling lambat 31 Oktober 2024. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi no. WhatsApp Dinas Ling­kungan Hidup Ko­ta Padang (08116618603) atau Sdr. Fuad (08126­643169). (brm)