Dalam sidang paripurna yang berisi,” Fraksi PPP dalam hal ini meminta kepada Pemerintah Kota termasuk sekretariat DPRD untuk memperhatikan insan pers juga crew Radio FM dalam menjalankan tugasnya. “Mereka tidak meminta perlakuan istimewa tetapi pelayanan yang masih bisa mereka rasakan pada masa-masa sebelumnya,” tegas Siadi dalam bacaan bahasan dari Fraksi PPP.
Sehingga pada Sabtu 28 September 2024 Pemerintah Kota Sawahlunto dalam sidang Paripurna DPRD Sawahlunto, membacakan balasannya dan menyetujui usulan Fraksi PPP terkait dengan perlakuan terhadap insan pers kota Sawahlunto. Untuk ke depannya sebut Siadi (Keke), para jurnalis Sawahlunto sudah bisa melakukan liputan seputar kegiatan dan sudang Paripurna di DPRD tanpa takut menahan lapar dan jasa liputan akan dibayarkan.
“Insan Pers itu juga manusia, sama dengan kita kita. Butuh hidup yang lebih layak. Apa ndak benar itu. Selama ini mereka melakukan tugas mulia di tempat kita. Jika tak ada media, masyarakat banyak tak akan mengetahui apa apa yang anda perbuatan. Justru karena ada media, kegiatan anda tereskspos. Baik yang bagus ataupun sebaliknya. Jika yang sebaliknya mereka ekspos, tanggung resiko sendiri karena perbuatan individu,” jelasnya. “Jangan media ini dianggap lawan. Anggaplah mereka teman. Alhamdulillah, apa yang kami usulkan, ternyata membuahkan hasil. Selamat kawan kawan media, jangan putus asa untul liputan di DPRD. Jalankan tugas sesuai dengan udang undang pers yang berlaku,” beber Keke (pin)




















