Sementara itu, RS, yang menjabat sebagai Bendahara UPK, juga dinyatakan bersalah atas dakwaan serupa. Ia dijatuhi hukuman empat tahun penjara, denda Rp200 juta subsidair enam bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp106.041.800, subsidair satu tahun kurungan (Putusan No. 15/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pdg).
Terdakwa E, Sekretaris UPK, juga divonis empat tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsidair enam bulan kurungan (Putusan No. 16/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pdg).
Sedangkan A, Ketua Badan Kerjasama Antar Nagari (BKAN) Ranah Pesisir, didakwa secara subsidair melanggar Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999. A dijatuhi hukuman dua tahun penjara, denda Rp50 juta subsidair tiga bulan kurungan, serta uang pengganti Rp16 juta, subsidair tiga bulan (Putusan No. 18/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pdg).
Setelah pembacaan vonis, para terdakwa menyatakan akan mempertimbangkan putusan tersebut dalam waktu tujuh hari, begitu juga dengan pihak JPU. Para terdakwa perempuan ditempatkan di Lapas Perempuan Anak Air, sementara terdakwa laki-laki ditahan di Rutan Anak Air, Padang. (rio)
