BYPASS, METRO – Diduga menyalahi izin mendirikan bangunan (IMB), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Padang melakukan penertiban terhadap satu unit gudang pupuk yang sedang dalam proses pembangunan di Jalan Bypass, Kecamatan Kototangah, Jumat (15/3).
Petugas penegak perda tersebut melakukan penertiban terhadap gedung yang akan dijadikan gudang pupuk ini karena pemilik mengalihkan izin yang ada. Padahal, sebelumnya gedung hanya mengantongi IMB yang diperuntukkan sebagai toko. Tetapi, dalam pembangunannya ternyata untuk gudang pupuk.
“Kita telah tertibkan agar pembangunan tidak dilanjutkan. Kita lakukan pengecekan legalitas, dan saat diperiksa memang IMB gedung tersebut menyalahi aturan. Dalam IMB mereka untuk toko bukan gudang, apalagi digunakan untuk gudang pupuk,” kata Kasatpol PP Padang, Al Amin.
Al Amin menjelaskan, dalam penertiban ini, pihaknya meminta pemilik bangunan agar tidak melanjutkan pembangunan. Selain itu, pihaknya juga akan memberikan surat panggilan kepada pemilik untuk bisa memberikan keterangan di Mako Satpol PP Padang.
“Kita akan lakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk persoalan izin ini. Pemilik akan kita panggil. Berkemungkinan hari Senin. Kita juga akan dalami izinnya. Apabila ada pelanggaran, kita akan tipiringkan pemilik bangunan,” ungkap Al Amin.
Al Amin menegaskan, untuk pengusutan pelanggaran ini, pihaknya melalui petugas pegawai penyidik negeri sipil, akan berkoordinasi dengan instansi terkait persoalan izin IMB ini, sehingga dapat dipastikan kalau pemilik melanggar aturan yang ada.
“Kita akan koordinasi dengan instansi terkait. Saat ini kita baru menghentikan pembangunan. Jadi tidak boleh dilanjutkan dulu sampai ada izin yang jelas. Nanti silahkan saja pemilik membuktikan izin dari pembangunan itu di kantor,” tegasnya.
Dengan adanya temuan pelanggaran IMB, Al Amin mengajak untuk seluruh masyarakat yang ingin membangun gedung baru, pihaknya mengingatkan agar bisa mengikuti peraturan yang telah diberlakukan Pemko Padang.
“Membangun boleh-boleh saja sepanjang sesuai aturan. Jadi, jangan sampai menyalahi aturan. Kita sekali lagi mengingatkan, untuk bisa mematuhi peraturan yang telah diberlakukan di Pemko Padang. Ini tugas kita sebagai penegak perda,” pungkasnya. (rgr)