Setelah melalui seluruh proses dan tahapan, pimpinan definitif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera barat, akhirnya dilantik secara resmi melalui rapat Paripurna pengucapan sumpah/janji pimpinan DPRD Provinsi Sumatera Barat Masa Jabatan Tahun 2024-2029 .(Rabu 9/10).
Pimpinan yang dilantik tersebut adalah Ketua DPRD Drs. H. Muhidi, MM, dari PKS, Wakil Ketua Evi Yandri Rajo Budiman dari Partai Gerindra, Wakil Ketua M. Iqra Chissa Putra, S.ST. MM, dari Partai Golongan Karya dan Wakil Ketua Nanda Satria, SIP dari Partai NasDem. Pengucapan sumpah/janji dipandu langsung Ketua Pengadilan Tinggi Negeri Padang.
Rapat paripurna dipimpin ketua DPRD Sementara, Irsyad Syafar didampingi Wakil Ketua Sementara Evi Yandri. Hadir Pj Gubernur Sumbar, Plt Asisten I Pemprov Sumatera Barat Irwan, OPD Sumbar, serta Forkopimda Sumatera Barat, serta seluruh anggota DPRD Sumbar.
Dalam sambutannya, ketua sementara menyampaikan pada tanggal 28 Agustus 2024 lalu, anggota DPRD Sumbar masa jabatan tahun 2024-2029 telah melakukan pengucapan sumpah/janji sebagai Anggota DPRD.
Sesuai dengan tugas-tugas pimpinan sementara , dalam rangka pembentukan pimpinan defenitif, pada rapat paripurna DPRD tanggal 17 September 2024 yang lalu, DPRD Provinsi Sumatera Barat telah mengumumkan dan menetapkan usul peresmian pengangkatan pimpinan DPRD Provinsi Sumatera Barat Masa Jabatan Tahun 2024-2029.
“Dengan telah dilakukan pengucapan sumpah/janji Pimpinan Defenitif DPRD Provinsi Sumatera Barat Masa Jabatan Tahun 2024-2029, maka berakhir pulalah tugas-tugas dan tanggungjawab kami selaku Pimpinan DPRD Sementara,” ungkapnya
Dalam Kesempatan itu, Irsyad syafar juga menyampaikan beberapa tugas yang telah dia laksanakan sebagai pimpinan DPRD sementara, mulai dari memfasilitasi pembentukan Fraksi-Fraksi di DPRD, dimana terdapat 8 (delapan) Fraksi di DPRD Provinsi Sumatera Barat Masa Jabatan Tahun 2024-2029, yaitu Fraksi PKS, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Golkar, Fraksi NasDem, Fraksi PAN, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi PPP dan Fraksi PDI-P dan PKB.
Kemudian, memfasilitasi pelaksanaan orientasi bagi anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat Masa Jabatan Tahun 2024-2029 yang dilaksanakan dari tanggal 02 sd 06 September 2024 oleh BPSDM Kemendagri. Membahas proses dan mekanisme pelaksanaan tindak lanjut hasil evaluasi Mendagri terhadap Ranperda Perubahan APBD tahun 2024 dan Ranperda RPJPD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025-2045, dan ,melaksanakan rapat-rapat, koordinasi, konsultasi dan pertemuan dengan Pemerintah Daerah dan lembaga lain dalam rangka sinergitas dalam pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan daerah
“Dengan berakhirnya tugas kami sebagai pimpinan sementara, kami menyampaikan terima kasih kepada rekan-rekan Anggota DPRD, Pemerintah Daerah beserta jajarannya serta pihak-pihak terkait lainnya yang tidak bisa kami sebutkan satu per satu, atas dukungan dan kerjasama yang diberikan, selama kami menjabat sebagai Pimpinan DPRD Sementara,” ucapnya.

















