Merasa ada yang janggal, lanjutnya, sang ayah langsung mendobrak pintu kamar mandi tersebut dan menemukan kondisi korban dengan posisi tubuh yang tergantung dengan keadaan tidak bernyawa.
Usai menemukan hal tersebut, Fefrizal selanjutnya berusaha mencari bantuan ke tetangga sekitar, dan melaporkannya ke Polsek Lubuk Begalung. Usai menerima laporan, personel Polsek Lubeg langsung mendatangi dan mengamankan tempat kejadian perkara (TKP).
“Jenazah korban dilakukan pemeriksaan oleh petugas Puskesmas dan Tim Unit Identifikasi Polresta Padang. Hasil dari olah TKP sementara, diperkirakan kondisi mayat baru sekitar 1×24 jam, dan pada tubuh tidak terdapat luka akibat benda tumpul maupun benda tajam,” jelas Ipda Yanti.
Ipda Yanti menuturkan, pihak keluarga korban menolak untuk dilakukan autopsi terhadap mayat korban yang dituangkan dalam surat pernyataan. “Surat tersebut dibuat oleh orang tua korban dan diketahui oleh para saksi,” pungkasnya. (brm)
