Menindaklanjuti itu, pada 4 Oktober 2024, Tim Penyelidik KPK mulai mengamankan para pihak terkait sejak pukul 06.30 WITA sampai dengan pukul 21.00 WITA di Polres Banjarbaru, Kalimantan Selatan dan Gedung Merah Putih KPK.
Mereka yang diamankan yakni, YUL (Kabid Cipta Karya, PUPR Prov. Kalsel sekaligus PPK); YUD (swasta); MHD (supir YUL); AND (swasta); ARS (Staff Cipta Karya, Prov. Kalsel); BYG (supir SOL); AMD (pengepul uang/fee untuk SHB); SOL (Kepala Dinas PUPR Prov. Kalsel),” papar Ghufron.
Dalam operasi senyap itu, lanjut Ghufron, penyelidik KPK juga mengamankan beberapa pihak lain yang terkait dengan pemberian dan penerimaan fee 2,5 persen untuk PPK/Dinas PUCK Prov Kalsel dan fee 5 persen untuk Sahbirin Noor.
Dalam OTT itu, KPK mengamankan uang senilai total Rp 12 miliar dan USD 500 yang merupakan fee 5 persen untuk Sahbirin Noor. Uang itu diamankan untuk mengamankan proyek pengadaan barang dan jasa di Pemprov Kalsel.
Sahbirin Noor bersama empat tersangka yang merupakan penyelenggara di Pemprov Kalsel disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sementara, dua pihak swasta yakni Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto yang merupakan pemberi pihak swasta disangkakan melangar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (jpg)
