SOLOK, METRO – Pengelolaan arsip daerah dapat mendukung terwujudnya birokrasi yang bersih, efektif dan efisien, serta birokrasi yang melayani dan berkualitas. Tertib dalam pengelolaan arsip akan memberikan kemudahan akses informasi.
Sehingga menurut Wali Kota Solok, Zul Elfian, hal itu merupakan bukti akuntabilitas sekaligus bentuk pertanggungjawaban instansi/lembaga dalam penyelengaraan negara. Meski diakui arsip masih dianggap hal yang penting tak hanya bagi organisasi tetapi juga dalam birokrasi pemerintahan, Zul Elfian berharap pandangan itu dapat berubah.
“Melalui pencanangan Gerakan Nasional Sadar Tertib Arsip (GNSTA), akan menjadi langkah awal dalam penertiban sarana-prasarana dan pengelolaan pendanaan kearsipan. Serta membangun komitmen dan menumbuh kembangkan gerakan nasional sadar arsip,” ujarnya.
Hal ini merujuk kepada Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Gerakan Nasional Sadar Tertib Arsip. Bahkan, pentingnya tertib arsip ditegaskan dalam bentuk salah satu komponen dalam penilaian reformasi birokrasi.
Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Nomor 30 Tahun 2018 tentang perubahan atas peraturan Menteri Pendayagunaaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2014 Tentang Pedoman Reformasi.
Kepala ANRI, Dr Mustari Irawan menyampaikan, selain untuk membangun kesadaran tentang pentingnya tertib mengelola arsip, GNSTA juga sekaligus mengajak semua pihak menyelamatkan arsip di seluruh kementerian dan lembaga. “Kegiatan kearsipan harus segera diwujudkan. Diantaranya tertib dalam kebijakan, organisasi, Sumber Daya Manusia (SDM), sarana-prasarana, dan pengelolaan pendanaan kearsipan,” ujar Dr Mustari Irawan.
Ia menjelaskan, peranan arsip yang belum begitu dirasakan, menyebabkan seakan-akan arsip menjadi sebuah karya dunia yang dipinggirkan oleh masyarakat dan juga oleh organisasi. Penyelenggaraan kearsipan di Indonesia, selama ini belum sepenuhnya memberikan andil dan berperan dalam proses penyelenggaraan pemerintahan lantaran belum maksimal dalam pengelolaannya. (vko)














