METRO BISNIS

Penunjukan Raffi Ahmad sebagai Waketum Kadin DisebutLanggar Kesepakatan

0
×

Penunjukan Raffi Ahmad sebagai Waketum Kadin DisebutLanggar Kesepakatan

Sebarkan artikel ini
Penunjukan --Ketum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid. Penunjukan Raffi Ahmad sebagai Waketum hasil Munaslub dinilai langgar kesepakatan.

JAKARTA, METRO–Dewan Pengurus Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menyebut pengumuman kepe­ngurusan Kadin hasil Mu­syawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) melanggar kesepakatan. Salah satunya dengan penunjukkan artis sekaligus pengusaha Raffi Ahmad sebagai Wakil Ketua Umum (Waketum) versi Munaslub, pada Senin (7/10) pagi ini.

Utamanya, melanggar kesepakatan yang telah dibuat dalam pertemuan antara Ketua Umum Kadin, Arsjad Rasjid, dengan Ketua Dewan Pertimbangan Kadin, Anindya Bakrie. Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan HAM Kadin Indonesia, Dhaniswara K. Harjono, mengatakan, Kadin Indonesia tetap berpegang pada kesepakatan yang telah dibuat dalam pertemuan Jumat, 27 September 2024 tersebut.

“Pengumuman kepe­ngurusan tersebut merupakan pelanggaran kesepakatan yang ditandatangani kedua belah pihak,” kata Dhaniswara K. Harjono dalam keterangan resmi, Senin (7/10).

Baca Juga  Pengembangan Digitalisasi Ekonomi Daerah, Bank Nagari Jalin MoU dengan Pemkab Tanahdatar

Pihaknya juga memastikan bahwa tidak mengetahui dan tidak dilibatkan dalam proses penyusunan kepengurusan yang diumumkan tersebut.

“Kami tidak mengeta­hui dan tidak terlibat dalam proses penyusunan pengumuman kepengurusan yang dimaksud. Kadin Indonesia berpegang pada kesepakatan pada tanggal 27 September 2024,” sambungnya.

Dhaniswara membeberkan antara Anindya Bakrie dan Arsjad Rasjid telah bersepakat untuk menggelar Musyawarah Nasional (Munas), setelah pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih. Salah satunya untuk me­nyelesaikan masalah internal Kadin.

Kesepakatan yang dituangkan secara tertulis serta ditandatangani di atas materai tersebut, dibuat untuk menjaga marwah organisasi Kadin Indonesia sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 (UU Kadin) dan Keputusan Pre­siden (Keppres) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Perubahan AD/ART Kadin Indonesia.

“Pada kesepakatan yang telah ditandatangani kedua belah pihak tersebut, semua pihak setuju untuk menjaga marwah organisasi melalui pelaksanaan Musyawarah Nasional (Mu­nas) yang akan dilaksanakan setelah pelantikan presiden terpilih dengan waktu sesuai arahan pemerintah. Dan saat ini kami sedang mematangkan persiapan Rapimnas menuju Munas IX Kadin Indonesia,” beber Dhaniswara K. Harjono.

Baca Juga  Honda Premium Matic Day Sapa Warga Pasbar

Sementara itu, Wakil Ketua Umum Bidang Organisasi Kadin Indonesia, Eka Sastra, setiap langkah yang diambil, termasuk penetapan pengurus organisasi, harus selalu me­ngacu pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin Indonesia.

“Oleh karena itu, kami mengimbau semua pihak untuk tidak berspekulasi dan hanya merujuk pada informasi resmi yang dikeluarkan oleh Kadin Indonesia, demi menjaga nama baik dan integritas Kadin Indonesia sebagai mitra strategis pemerintah,” pungkas Eka Sastra. (jpc)