AIE PACAH, METRO —Seluruh kecamatan di Kota Padang saat ini memiliki Rumah Restorative Justice (RJ), dimana program ini merupakan suatu upaya untuk menyelesaikan perkara hukum ringan di luar persidangan dengan memenuhi beberapa persyaratan yang ditentukan.
Kepala Kejaksaan Negeri Sumbar, Yuni Daru Winarsih mengatakan bahwa pembentukan Restorative justice sebagai salah satu upaya untuk menyelesaikan suatu permasalahan yang bermanfaat kepada masyarakat dan para pencari keadilan.
“Kehadiran restorative justice menjadi manfaat bagi masyarakat dan dapat memicu untuk pelayanan masyarakat semakin meningkat. Sehingga apabila sudah ada perdamaian, tidak sampai di situ saja namun nanti bisa kita berikan arahan dan pelatihan bermanfaat,” ujar Yuni.
Yuni menambahkan, penyelesaian perkara dengan Restorative Justice atau keadilan restoratif merupakan salah satu program nasional. Restorative Justice adalah salah satu alternatif pada penanganan perkara melalui dialog dan mediasi.
“Kerja sama seperti ini terus ditingkatkan untuk mengurangi kejahatan yang ada pada masyarakat, dengan melakukan pembinaan atau pelatihan kepada masyarakat,” ungkapnya.
Dia mengatakan, syarat yang harus dipenuhi terpidana atau pelaku adalah terpidana tidak boleh lebih dari lima tahun hukuman kurungan, serta mendapatkan persetujuan dari kedua belah pihak.
Dia juga mengungkapkan, semua permasalahan hukum tidak mesti harus berakhir di pengadilan, karena jika seseorang tersebut telah mendapatkan hukuman penjara, maka saat dia kembali ke masyarakat, maka stigma masyarakat akan menjadi jelek kepada orang tersebut.
“Rumah Restorative Justice hadir di Kota Padang untuk meminimalisir hal tersebut, sehingga terpidana dapat diterima kembali dengan baik di tengah masyarakat,” katanya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Padang Aliansyah menyebutkan keberadaan Rumah Restorative Justice ini untuk bersama- sama mencari penyelesaian yang adil dan memberikan pemulihan kembali dengan melalui dialog, mediasi yang melibatkan korban maupun pelaku.
“Kami berharap dengan diresmikan rumah Restorative Justice ini dapat berfungsi sebagai wadah untuk menyerap nilai-nilai kearifan lokal, dan membentuk kembali nilai-nilai tokoh budaya dan agama. Selain itu, penanganan kasus tindak pidana ringan melalui RJ akan kembali menghidupkan nilai-nilai musyawarah di kalangan masyarakat,” tutupnya.
Pj Wali Kota Padang, Andree Algamar dalam kesempatan itu mengatakan bahwa kerjasama antara Kejaksaan Negeri Padang, Pemerintah Kota Padang, Balai Pelatihan Vokasi Produktivitas Padang, Baznas Kota Padang, dan LKAAM sangat penting untuk mewujudkan penyelesaian perkara restorative justice yang adil dan seimbang bagi semua pihak.
“Pemko mendukung pelaksanaan perkara penyelesaian melalui Restorative Justice Plus Rajo Labiah dan pembentukan Rumah RJ karena penyelesaian perkara melalui RJ bertujuan bersama-sama menciptakan kesepakatan atas penyelesaian perkara yang adil dan seimbang,” katanya.
“Pembentukan rumah RJ di 11 kecamatan diharapkan dapat menjadi sarana bagi jaksa dari Kejaksaan Negeri Padang melakukan proses penyelesaian perkara melalui RJ dan juga dapat dimaanfaatkan secara optimal oleh seluruh elemen masyarakat untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi di kecamatan,” harapnya.
Pada kesempatan itu juga dilakukan penandatanganan kerjasama antara Kejaksaan Negeri Padang, Pemerintah Kota Padang, Balai Pelatihan Vokasi Produktivitas Padang, Baznas Kota Padang, dan LKAAM Padang. (brm)






