Andre Rosiade mengatakan, sebelum adanya AKD DPR, para wakil rakyat akan lebih banyak terlibat dalam wewenang dan tugas-tugas sebagai anggota MPR. Yang terdiri dari gabungan DPR dan DPD RI. Saat ini, yang akan menjadi wewenang utama MPR adalah melantik Presiden dan Wakil Presiden hasil pemilihan umum 2024 yaitu Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
“Selanjutnya, MPR juga akan berwenang dalam mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. MPR memiliki tanggung jawab untuk menyebarluaskan ketetapan yang telah diambil, agar masyarakat memahami pentingnya keputusan tersebut. MPR bertugas untuk menyebarkan nilai-nilai dasar negara, yaitu Pancasila, UUD 1945, NKRI dan semboyan Bhinneka Tunggal Ika serta tugas lainnya,” kata Ketua DPD Gerindra Sumbar ini.
Diketahui, Andre Rosiade menjadi calon anggota DPR RI dengan perolehan suara terbanyak di Sumbar. Baik Dapil Sumbar 1 atau 2. Andre meraih 114.914 suara sesuai hasil yang ditetapkan KPU Sumbar pada menyelesaikan rekapitulasi penghitungan suara partai dan calon anggota DPR di wilayah Sumbar 10 Maret 2024 lalu. (*)
















