Sementara Periode II dimulai 17 November hingga 31 Desember 2024 untuk pelamar tenaga non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah (termasuk lulusan PPG untuk formasi guru di instansi daerah).
Jadi kesimpulan dari hasil konsultasi 1.491 Tenaga Honorer ke BKN di Pekanbaru, pada hari Rabu (3/10/24) tersebut adalah, pertama Pemko Pariaman berkomitmen menuntaskan Formasi 1.491 Tenaga honorer tahun 2024 ini, ke dua Jika kualifikasi Formasi berbeda, boleh diisi lintas OPD, ke tiga Surat Pernyataan ditandatangani oleh Pimpinan OPD/Sekda, ke empat Syarat mutlak masa kerja minimal 2 tahun saat pendaftaran 1 Oktober 2024. (efa)
