Dijelaskan AKP Syafri, setelah penangkapan dan dilakukan interogasi, pelaku MR mengakui ia pergi bersama S ke Pasaman menjemput narkotika itu lalu sampai di Bukittinggi S membawa 15 paket dibawa ke Padang, sedangkan sisanya 5 kg untuk MR.
“Pelaku MR yang berprofesi sebagai pengemudi Angkutan Desa Sei Buluah, mengaku, 1 dari 5 paket besar ganja yang diperkirakan seberat 1 kilogram merupakan jatah atau upah untuknya, sementara 4 paket besar lainnya diberikan ke pemesan untuk dibawa ke Payakumbuh,” ungkap AKP Syafri.
AKP Syafri menuturkan, dalam melancarkan aksinya, pelaku MR tega melibatkan adik kandungnya MF yang masih berusia di bawah umur. Sedangkan MF pun saat beraksi mengajak teman sebayanya PR yang ditugaskan untuk mengantarkan pesanan.
“Jadi, pelaku MR ini menjadikan dua anak di bawah umur sebagai kurir. Saat ini ketiga bersama barang bukti 1 paket besar ganja seberat 1 kg, dan 3 unit ponsel diamankan di Mapolresta Bukittinggi. Ketiganya terancam hukuman 5 hingga 20 tahun penjara,” tegasnya.
Sementara, pelaku MR saat ditanyai Polisi mengakui jika ganja itu merupakan miliknya. Ia pun sengaja meminta adiknya bersama temannya untuk mengantarkan ganja kepada pemesan agar tidak terendus oleh Polisi, sehingga menjadi lebih aman.
“Yang 4 paket itu saya suruh adik saya meletakkannya dekat semak-semak di dekat SD Inpres di Jambu Air. Itu diambil orang yang bawa mobil pikap putih dibawanya ke Payakumbuh. Saya tidak kenal dengan yang mengambil ganja itu,” ungkap MR kepada polisi. (pry)
















