BI menghimbau maÂsyarakat yang ragu akan masa berlaku uangnya dapat melihat informasi meÂlalui website Bank Indonesia (https://www.bi.go.id/id/rupiah/gambar-uang/default.aspx) atau melalui akun sosial media Bank Indonesia, atau dapat juga menghubungi langsung kantor perwakilan Bank Indonesia terdekat.
“Bank Indonesia juga terus mengedukasi masyaÂrakat melalui program cinta, bangga dan paham Rupiah untuk selalu merawat setiap uang Rupiah yang dimiliki untuk menjaga kualitas uang Rupiah dengan baik dan mudah dikenali ciri-ciri keasliannya,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kepala Bank Indonesia (BI) Perwakilan Sumsel Ricky Perdana Gozali yang menyatakan uang pecahan Rp 10 ribu tahun emisi 2005 yang bergambar Sultan Mahmud Badaruddin II dan Rumah Limas tidak berlaku lagi.
Hal itu disampaikan usai hadir dalam Memorabilia Uang Rupiah Pecahan 10.000 Tahun Emisi 2005 di Museum Balaputra Dewa, Palembang, pada Kamis (3/10).
Menurutnya, uang Rp 10 ribu emisi 2005 seharusnya telah ditarik sejak 2010. Namun, masyarakat diberikan tenggat waktu selama lima tahun untuk mengembalikan uang tersebut. AdaÂpun, uang pecahan Rp 10 ribu yang berlaku yakni emisi 2022 dengan gambar utama Pahlawan Nasional Frans Kaisiepo dengan dominasi warga ungu. (jpg)

















