Pelaku merupakan residivis dengan kasus yang sama dengan masa hukuman penjara sekitar tiga tahun.
Sedangkan untuk tersangka asal Pariaman berinisial HY (35) ditangkap pada Rabu (18/9) yang berdasarkan laporan warga dia kerap menjual narkotika jenis sabu tidak saja di rumahnya namun juga di kawasan wisata.
Ia menyampaikan perilaku tersangka yang menjual barang haram itu sudah diperingatkan oleh orang tua dan warga setempat namun diabaikan.
Tersangka, kata dia merupakan residivis dalam kasus yang sama dengan masa hukuman delapan tahun tiga bulan sehingga baru keluar dari jeruji besi sekitar delapan bulan yang lalu hingga akhirnya ditangkap kembali aparat kepolisian setempat.
Pada penangkapan tersangka tersebut, lanjutnya aparat kepolisian mengamankan enam paket ukuran sedang yang berisi sabu serta 21 paket kecil ukuran kecil yang diduga sabu.
Pihaknya berharap warga dan pemangku kepentingan di daerah itu terus mengawasi aktivitas yang mencurigakan serta melaporkannya ke kepolisian setempat sehingga dapat mengurangi ruang pelaku menjual barang haram tersebut.
Sebelumnya, Kepolisian Resort (Polres) Kota Pariaman, mencatat kasus penyalahgunaan narkotika periode Januari- September 2024 di wilayah hukum lembaga itu telah mencapai 37 kasus atau terjadi peningkatan dari tahun sebelumnya yang hanya 36 kasus.
”36 kasus sepanjang 2023, kalau sekarang baru masuk ke Oktober. Diperkirakan jumlah kasus pada 2024 terus meningkat hingga akhir tahun,” kata Kasat Resnarkoba Polres Pariaman Iptu Darmawan saat jumpa pers di Pariaman. ”Dengan jumlah kasus tersebut setidaknya pihaknya telah menetapkan lebih dari 50 tersangka dengan berbagai usia dan asal daerah,” tegas Darmawan. (efa)


















