METRO SUMBAR

Polres Pariaman Ungkapkan, Kawasan Objek Wisata Kerap Jadi Ajang Transaksi Narkoba

0
×

Polres Pariaman Ungkapkan, Kawasan Objek Wisata Kerap Jadi Ajang Transaksi Narkoba

Sebarkan artikel ini

PARIAMAN, METRO–Kepolisian Resort (Polres) Kota Pariaman, me­ngungkap kawasan objek wisata di daerah itu kerap dijadikan sebagai lokasi transaksi narkotika baik dilakukan oleh pelaku asal daerah itu maupun luar. Untuk mengantisipasinya,  diperlukan peran seluruh pihak guna memperkecil ruang gerak pelaku menjual barang haram tersebut.

”Telah banyak tempat kejadian perkara di objek wisata Pariaman yang kami amankan sebagai lokasi transaksi narkotika. Transaksinya malam dan siang, tapi yang paling sering malam,” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Pariaman Iptu Darmawan, Jumat (4/10).

Dikatakan Darmawan,  bahwa setidaknya dalam Agustus tahun ini Polres Pariaman telah menang­kap dua pelaku yang menjadikan kawasan objek wi­sata sebagai lokasi transaksi penjualan narkotika jenis sabu.

Pelaku yang menjual barang haram itu merupakan residivis baik warga Kabupaten Agam dengan modus sebagai wisatawan maupun warga asal dae­rah itu yang menjadikan kawasan wisata yang dekat rumahnya sebagai lokasi transaksi narkotika.

Untuk tersangka asal Agam dengan inisial HS (38) sudah lama diintai oleh kepolisian hingga hari pe­nangkapan pada Sabtu (31/8) pihaknya melacak kebe­radaannya. Hingga akhir­nya yang bersangkutan berhenti di kawasan wisata Talao Pauh dan diduga akan dilaksanakan transaksi.

”Saat penangkapan pe­laku sempat membuang barang bukti ke Talao,” ujarnya.

Di objek wisata tersebut, lanjutnya Polisi Pariaman menangkap pelaku dengan lima paket kecil barang bukti yang di duga sabu.

Dari pengakuan tersangka, kata dia dirinya baru pertama kali menjual sabu di kawasan wisata di Pariaman namun aparat kepolisian tidak mempercayai hal itu.

Pelaku merupakan residivis dengan kasus yang sama dengan masa hukuman penjara sekitar tiga tahun.

Sedangkan untuk tersangka asal Pariaman berinisial HY (35) ditangkap pada Rabu (18/9) yang berdasarkan laporan warga dia kerap menjual narkotika jenis sabu tidak saja di rumahnya namun juga di kawasan wisata.

Ia menyampaikan perilaku tersangka yang menjual barang haram itu su­dah diperingatkan oleh orang tua dan warga setempat namun diabaikan.

Tersangka, kata dia me­rupakan residivis dalam kasus yang sama dengan masa hukuman delapan tahun tiga bulan sehingga baru keluar dari jeruji besi sekitar delapan bulan yang lalu hingga akhirnya ditangkap kembali aparat kepolisian setempat.

Pada penangkapan tersangka tersebut, lanjutnya aparat kepolisian mengamankan enam paket ukuran sedang yang berisi sabu serta 21 paket kecil ukuran kecil yang diduga sabu.

Pihaknya berharap war­ga dan pemangku kepentingan di daerah itu terus mengawasi aktivitas yang mencurigakan serta melaporkannya ke kepolisian setempat sehingga dapat mengurangi ruang pelaku menjual barang haram tersebut.

Sebelumnya, Kepolisian Resort (Polres) Kota Pariaman, mencatat kasus penyalahgunaan narkotika periode Januari- September 2024 di wilayah hukum lembaga itu telah mencapai 37 kasus atau terjadi peningkatan dari tahun sebelumnya yang hanya 36 kasus.

”36 kasus sepanjang  2023, kalau sekarang baru masuk ke Oktober. Diper­kirakan jumlah kasus pada 2024 terus meningkat hingga akhir tahun,” kata Kasat Resnarkoba Polres Pariaman Iptu Darmawan saat jumpa pers di Pariaman. ”Dengan jumlah kasus ter­sebut setidaknya pihaknya telah menetapkan lebih dari 50 tersangka dengan berbagai usia dan asal daerah,” tegas Darmawan. (efa)