“Namun dalam menentukan nominal atau jumlah ganti rugi yang akan diterima oleh warga yang terdampak pembangunan akan dinilai terlebih dahulu oleh Tim dari Kantor Jasa Penilai Publik ( KJPP ), sedangkan kami disini hanya menyampaikan hasil penilaiannya secara transparan”, kata Erik diakhir pemaparannya.
Ali Rahim, SH, MH selaku Jaksa Pengacara Negara pada Asdatun Kejati Riau turut menyampaikan, “Kejaksaan ada di mana-mana, tapi tidak kemana-mana, kami selalu ada jika bapak dan ibu memerlukan bantuan. Hadirnya kami disini untuk melihat betul-betul apakah kegiatan pembangunan ini sudah berjalan sesuai aturan dokumen dan fakta. Betul tidak ada diberikan sosialisasi, betul tidak ada kompensasinya”.Ujarnya.
Ia juga mengatakan “ Aturan itu bukan kejaksaan yang buat, tetapi negara yang buat dan sudah ditentukan oleh undang-undang dan sesuai dengan aturan. Jadi bagi bapak dan ibu yang tidak terima atau keberatan, silahkan datang ke pengadilan untuk laksanakan sidang dan kami akan dampingi”. Tutur Ali Rahim.
Kapolsek Pangkalan Kuras melalui Kanit Intel, Iptu Deddy Tobing, S.IP mengatakan “Kami sangat terbuka terhadap PLN, mudah-mudahan pembangunan ini berjalan lancar dan tidak ada konflik yang terjadi. Jika terjadi, kami selaku penegak hukum selalu siap mendukung pembangunan setiap proyek pemerintah demi kepentingan umum.”tegas Deddy.
Sementara itu, Abdul Gafur, SH Selaku Camat Pangkalan Kuras mewakili masyarakat mengucapkan terima kasih kepada pihak PLN atas rencana pembangunan GI 150 kV Sorek di wilayah kerjanya.
“Kami selaku pemerintah daerah menyambut baik rencana pembangunan proyek PLN di daerah kami. Untuk itu kami berharap masyarakat khususnya warga di Kecamatan Pangkalan Kuras ini untuk mendukung serta bersikap kooperatif terhadap pihak PLN dalam proses pembangunan karena ini demi kepentingan kita bersama.” ujar Abdul Gafur.
Ia juga menambahkan, “Ini namanya “penggantian wajar”, bukan ganti rugi, karena nilai atau harga yang ditentukan oleh KJPP itu sudah sesuai aturan dan bapak-ibu tidak dirugikan sama sekali”. Tutupnya.(*)




















