“Alhamdulillah undangan kami diterima, kemudian pada saat sidang kode etik kemarin dari undangan kami itu mereka hadir semua. Pada sidang ini, masih dalam tahap awal, yaitu mendengarkan keterangan saksi-saksi yang akan dilanjutkan pada hari Rabu minggu depan untuk tahapan selanjutnya,”terangnya.
Kombes Pol Dwi menuturkan, dalam sidang tersebut, juga disaksikan oleh perwakilan dari Kompolnas, KPAI, LPSK, Komnas HAM dan LBH, termasuk Ketua Harian Kompolnas. Selain itu, tercatat 18 saksi yang awalnya diamankan di Polsek Kuranji, namun dalam sidang tersebut hanya 7 saksi yang bisa hadir.
“Satu tidak bisa hadir karena sudah di dalam sel. Satu lagi sudah pindah ke Lampung, yang bisa hadir hanya 7 orang, 2 orang tanpa pendampingan LBH, kemudian yang 5 dengan pendampingan LBH,” terangnya.
Lanjutnya, dengan keterangan dari saksi yang telah dihadirkan, proses sidang kode etik Polda Sumbar berjalan dengan keterbukaan. Menurutnya, untuk anggota yang akan disidang kode etik sebanyak 17 orang itu adalah anggota Dit Samapta Polda Sumbar.
“Memang aturannya satu laporan satu berkas dan satu putusan, namun untuk 17 anggota tersebut akan disidangkan semuanya. Untuk anggota yang disidangkan pertama adalah yang bertanggung jawab sebagai ketua Tim yang membawa rombongan Patroli,” tutupnya. (rgr)
