BERITA UTAMA

Diduga Melanggar Prosedur saat Amankan Pelaku Tawuran, 17 Personel Ditsamapta Polda Sumbar Jalani Sidang Etik

0
×

Diduga Melanggar Prosedur saat Amankan Pelaku Tawuran, 17 Personel Ditsamapta Polda Sumbar Jalani Sidang Etik

Sebarkan artikel ini
UMUMKAN— Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi didampingi Kabid Propam Kombes Pol Dayat mengumumkan pelaksanaan sidang etik terhadap 17 personel.

PADANG, METRO–Sebanyak 17 personel Direktorat Samapta Polda Sumbar menjalani sidang kode etik terkait tinda­kannya yang diduga melakukan pelanggaran saat mengamankan pelaku tawuran di kawasan Kuranji, Kota Padang pada 9 Juni 2024 lalu.

Sidang kode etik yang dilaksanakan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) itu dilakukan menyusul adanya laporan dan temuan dugaan pelanggaran prosedur serta tindakan yang tidak profesional ketika mengamankan 18 pelaku tawuran..

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan mengungkapkan, terkait pelaksanaan sidang kode etik terhadap personelnya, pihaknya akan melaksanakan secara terbuka sesuai janji Kapolda.

“Terkait dengan pelaksanaan sidang kode etik ini kami dari Polda Sumbar transparan, terbuka kepada publik sesuai dengan janji Bapak Kapolda Sumbar,” kata Kombes Pol Dwi saat konferensi pers, Kamis (3/10).

Baca Juga  Semen Padang Optimis Curi Poin di Parepare, Almeida Antisipasi Bola Mati PSM Makassar

Dijelaskan Kombes Pol Dwi, untuk membuktikan transparansi tersebut, Polda Sumbar mengundang institusi eksternal untuk menyaksikan jalannya si­dang kode etik.

“Alhamdulillah undangan kami diterima, kemudian pada saat sidang kode etik kemarin dari undangan kami itu mereka hadir semua. Pada sidang ini, ma­sih dalam tahap awal, yaitu mendengarkan keterangan saksi-saksi yang akan dilanjutkan pada hari Rabu minggu depan untuk ta­hapan selanjut­nya,”te­rangnya.

Kombes Pol Dwi menuturkan, dalam sidang tersebut, juga disaksikan oleh perwakilan dari Kompolnas, KPAI, LPSK, Komnas HAM dan LBH, termasuk Ketua Harian Kompolnas. Selain itu, tercatat 18 saksi yang awalnya diamankan di Pol­sek Kuranji, namun dalam sidang tersebut hanya 7 saksi yang bisa hadir.

Baca Juga  Pencuri 5 Karung Arsip di DPRD Padangpariaman Ditangkap

“Satu tidak bisa hadir karena sudah di dalam sel. Satu lagi sudah pindah ke Lampung, yang bisa hadir hanya 7 orang, 2 orang tanpa pendampingan LBH, kemudian yang 5 dengan pendampingan LBH,” terangnya.

Lanjutnya, dengan kete­rangan dari saksi yang telah dihadirkan, proses si­dang kode etik Polda Sumbar berjalan dengan keterbukaan. Menurutnya, untuk anggota yang akan disidang kode etik sebanyak 17 orang itu adalah anggota Dit Samapta Polda Sumbar.

“Memang aturannya satu laporan satu berkas dan satu putusan, namun untuk 17 anggota tersebut akan disidangkan semuanya. Untuk anggota yang di­sidangkan pertama adalah yang bertanggung jawab sebagai ketua Tim yang membawa rombongan Patroli,” tutupnya. (rgr)