“Jarang sekali melakukan (media-red) interviu terhadap penyintas”, sebut Risya Ariani Kori.
Sementara, Deputi perlindungan hak perempuan KEMENPPPA, Ratna Susianawati mengatakan, apa yang sudah dilakukan dan juga yang terkait dengan pencegahan dan penanganan kasus kekerasan berbasis gender belum tersampaikan sepenuhnya ke masyarakat. Hal-hal kongkrit yang harus dilakukan tentunya tidak bisa hanya satu titik. “Mungkin kami akan melakukannya sekaligus memanfaatkan kanal perempuan dan anak.yang sudah ada”, sebut Ratna.
Kekerasan seksual menurut UU No. 12 Tahun 2022 mencakup berbagai bentuk, baik fisik maupun nonfisik. Pelecehan seksual nonfisik adalah tindakan seperti komentar, gestur, atau perilaku yang bersifat seksual dengan tujuan merendahkan martabat seseorang.
Publik perlu memahami bahwa setiap bentuk kekerasan seksual, baik fisik maupun nonfisik, melanggar hukum dan dapat merusak kehidupan korban. Penting untuk menyajikan informasi
yang benar dan mendukung korban dengan cara yang empatik serta mempromosikan keadilan bagi mereka.(jes/rel)
