METRO SUMBAR

KPPPA RI Gelar Dialog Interaktif, Mewujudkan Nol Toleransi terhadap Kekerasan Berbasis Gender

0
×

KPPPA RI Gelar Dialog Interaktif, Mewujudkan Nol Toleransi terhadap Kekerasan Berbasis Gender

Sebarkan artikel ini
PENGUATAN MEDIA—Deputi Perlindungan Hak Perempuan KEMENPPPA, Ratna Susianawati dalam menyampaikan paparannya dalam acara Aksi dan Kolaborasi Pentahelix: Penguatan Media dan Pers dalam Pencegahan dan Respon Kekerasan Berbasis Gender, di Hotel Santika Premiere Hayam Wuruk, Senin (30/9).

JAKARTA, METRO–Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak  Republik Indonesia (KPPPA RI) mengadakan dialog interaktif dengan media sebagai mitra kerja terkait. Bertajuk “Aksi dan Kolaborasi Pentahelix: Penguatan Media dan Pers dalam Pencegahan dan Respon Kekerasan Berbasis Gender”, Senin (30/9). Bertempat di Hotel Santika Premiere Hayam Wuruk Jakarta Barat dan diikuti oleh berbagai media melalui Link Zoom Meeting.

Kegiatan ini meliputi talkshow dan workshop yang bertujuan memper­kuat peran media dalam mewujudkan nol toleransi terhadap kekerasan berbasis gender. Serta peran media sangat penting untuk membentuk opini publik yang mendukung pen­cegahan kekerasan dan perlindungan korban.

Hadir Deputi perlindungan hak perempuan KEMENPPPA, Ratna Susianawati serta ketua dewan pers, Dr.Ninik Rahayu. Turut hadir Direktur program Bertia LPP TVRI, Arif Adi Kuswardono, Gender Program Specialist UNFPA, Risya Ariani Kori juga Social Activist & Content Creator, Nabila Ishma. Kemudian ada Redaktur Eksekutif tempo, Yandrie Arvian serta Ketua Bidang Media dan Networking JRKI, Akhmad Rofahan.

Baca Juga  Ikut Rapat Panja Komisi II DPR RI, Pj Fauzan Hasan Berikan Saran dan Masukan

Ketua dewan pers Ninik Rahayu mengatakan bahwa media harus punya tanggungjawab terhadap impact pemberitaan yang dibuat. Ia mengungkapkan bahwa di tahun 20212 su­dah ada pedoman media cyber. “ Kekerasan berbasis gender itu yang mengakibatkan penderitaan yang paling tinggi itu dialami oleh perem­puan”, ung­kapnya.

Risya Ariani Kori, Gender Program Specialist UNFPA mengatakan, peran media mempunyai dampak yang luar biasa terhadap perubahan. Ada satu program yaitu program pelibatan orang muda dan media untuk pencegahan dan penanganan kasus kekerasan berbasis gender. Dan di 145 negara terbukti ketika dilakukan research sekolah London school of academic, bisa meningkatkan 30 persen kasus-kasus pela­poran terhadap kekerasan berbasis gender.

“Jarang sekali melakukan (media-red) interviu terhadap penyintas”, sebut Risya Ariani Kori.

Baca Juga  Hari ini, 270 SK CPNS Diserahkan

Sementara, Deputi perlindungan hak perempuan KEMENPPPA, Ratna Susianawati mengatakan, apa yang sudah dilakukan dan juga yang terkait dengan pencegahan dan penanganan kasus kekerasan berbasis gender belum tersampaikan sepenuhnya ke masyarakat. Hal-hal kong­krit yang harus dilakukan tentunya tidak bisa hanya satu titik. “Mungkin kami akan melakukannya sekaligus memanfaatkan kanal perempuan dan anak.yang sudah ada”, sebut Ratna.

Kekerasan seksual me­nurut UU No. 12 Tahun 2022 mencakup berbagai bentuk, baik fisik maupun nonfisik. Pelecehan seksual nonfisik adalah tindakan seperti komentar, gestur, atau perilaku yang bersifat seksual dengan tujuan merendahkan martabat seseorang.

Publik perlu memahami bahwa setiap bentuk kekerasan seksual, baik fisik maupun nonfisik, melanggar hukum dan dapat me­rusak kehidupan korban. Penting untuk menyajikan informasi

yang benar dan mendukung korban dengan cara yang empatik serta mempromosikan keadilan bagi mereka.(jes/rel)