JAKARTA, METRO–Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia (KPPPA RI) mengadakan dialog interaktif dengan media sebagai mitra kerja terkait. Bertajuk “Aksi dan Kolaborasi Pentahelix: Penguatan Media dan Pers dalam Pencegahan dan Respon Kekerasan Berbasis Gender”, Senin (30/9). Bertempat di Hotel Santika Premiere Hayam Wuruk Jakarta Barat dan diikuti oleh berbagai media melalui Link Zoom Meeting.
Kegiatan ini meliputi talkshow dan workshop yang bertujuan memperkuat peran media dalam mewujudkan nol toleransi terhadap kekerasan berbasis gender. Serta peran media sangat penting untuk membentuk opini publik yang mendukung pencegahan kekerasan dan perlindungan korban.
Hadir Deputi perlindungan hak perempuan KEMENPPPA, Ratna Susianawati serta ketua dewan pers, Dr.Ninik Rahayu. Turut hadir Direktur program Bertia LPP TVRI, Arif Adi Kuswardono, Gender Program Specialist UNFPA, Risya Ariani Kori juga Social Activist & Content Creator, Nabila Ishma. Kemudian ada Redaktur Eksekutif tempo, Yandrie Arvian serta Ketua Bidang Media dan Networking JRKI, Akhmad Rofahan.
Ketua dewan pers Ninik Rahayu mengatakan bahwa media harus punya tanggungjawab terhadap impact pemberitaan yang dibuat. Ia mengungkapkan bahwa di tahun 20212 sudah ada pedoman media cyber. “ Kekerasan berbasis gender itu yang mengakibatkan penderitaan yang paling tinggi itu dialami oleh perempuan”, ungkapnya.
Risya Ariani Kori, Gender Program Specialist UNFPA mengatakan, peran media mempunyai dampak yang luar biasa terhadap perubahan. Ada satu program yaitu program pelibatan orang muda dan media untuk pencegahan dan penanganan kasus kekerasan berbasis gender. Dan di 145 negara terbukti ketika dilakukan research sekolah London school of academic, bisa meningkatkan 30 persen kasus-kasus pelaporan terhadap kekerasan berbasis gender.
“Jarang sekali melakukan (media-red) interviu terhadap penyintas”, sebut Risya Ariani Kori.
Sementara, Deputi perlindungan hak perempuan KEMENPPPA, Ratna Susianawati mengatakan, apa yang sudah dilakukan dan juga yang terkait dengan pencegahan dan penanganan kasus kekerasan berbasis gender belum tersampaikan sepenuhnya ke masyarakat. Hal-hal kongkrit yang harus dilakukan tentunya tidak bisa hanya satu titik. “Mungkin kami akan melakukannya sekaligus memanfaatkan kanal perempuan dan anak.yang sudah ada”, sebut Ratna.
Kekerasan seksual menurut UU No. 12 Tahun 2022 mencakup berbagai bentuk, baik fisik maupun nonfisik. Pelecehan seksual nonfisik adalah tindakan seperti komentar, gestur, atau perilaku yang bersifat seksual dengan tujuan merendahkan martabat seseorang.
Publik perlu memahami bahwa setiap bentuk kekerasan seksual, baik fisik maupun nonfisik, melanggar hukum dan dapat merusak kehidupan korban. Penting untuk menyajikan informasi
yang benar dan mendukung korban dengan cara yang empatik serta mempromosikan keadilan bagi mereka.(jes/rel)






