“Di rumah pelaku, kami lakukan penggeledahan yang juga disaksikan warga setempat. Alhasil, kita menemukan 8 paket narkotika jenis sabu dan 2 paket narkotika jenis ganja yang tersimpan di beberapa sisi ruang rumah pelaku,” katanya.
Iptu Aiga menturkan, pelaku mengaku bahwa seluruh narkoba yang ditemukan tersebut di dapatnya dari seseorang bernama DB (DPO) senilai Rp 7,6 juta yang mana sistem pembayaran di lakukan ketika seluruh narkoba telah selesai dijual.
“Pelaku dan barang bukti saat ini telah di amankan di Mapolres Payakumbuh. Pelaku ini merupakan pengedar sekaligus kurir. Sistemnya, pelaku menjualnya dulu baru dibayar ke bandar. Saat ini kita masih terus melakukan pendalaman dan pengembangan untuk menangkap pemasok barang haramnya,” pungkas Iptu Aiga. (us)
















