Rasyid menuturkan, dalam putusannya, jika denda tersebut tidak dibayarkan, terpidana akan menjalani hukuman pengganti berupa pidana kurungan selama 6 bulan. Selain itu, Khuslaini juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp101.544.000
“Jika dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang tersebut tidak dibayarkan, maka jaksa berhak menyita dan melelang harta bendanya. Jika harta bendanya tidak mencukupi, Khuslaini akan dikenakan tambahan pidana penjara selama 1 tahun,” jelasnya.
Rasyid menerangkan, setelah penangkapan itu, terpidana Khuslaini telah dibawa Tim Gabungan Kejati Sumbar dan Jaksa Eksekutor Kejari Solok untuk mengeksekusi terpidana ke Rutan Anak Aia Padang untuk menjalani hukumannya.
Rasyid menegaskan, Program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, yang diprakarsai oleh Jaksa Agung, bertujuan untuk memonitor dan menangkap buronan yang masih berkeliaran demi tegaknya kepastian hukum.
“Kami mengimbau agar mereka yang saat ini jadi buronan, segera menyerahkan diri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Tidak ada tempat aman bagi buronan dan pasti akan tertangkap juga,” pungkasnya. (brm)
