PADANG, METRO–Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam berhasil menangkap seorang buronan kasus korupsi yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Solok sejak tahun 2016 silam.
Penangkapan terhadap terpidana Khuslaini (52) berlangsung tanpa perlawanan, dan terpidana bersikap kooperatif. Setelah itu, Khuslaini dititipkan di Kejaksaan Negeri Batam untuk kemudian diserahkan kepada Tim Jaksa Eksekutor dari Kejaksaan Negeri Solok guna menjalani eksekusi hukuman.
Ihwal penangkapan buronan kasus korupsi itu dibenarkan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumbar Yuni Daru Winarsih melalui Kasi Penkum Muhammad Rasyid. Menurutnya, terpidana tersebut ditangkap di Batam, Provinsi Kepulauan Riau, pada Selasa (1/10).
“Buronan tersebut telah masuk dalam DPO selama 8 tahun dan terbukti bersalah dalam perkara korupsi revitalisasi Balai Pemuda Kabupaten Solok tahun 2013 bernama Khuslaini yang bekerja sebagai wiraswasta,” kata Rasyid kepada wartawan, Rabu (2/10).
Dijelaskan Rasyid, terpidana ini terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan telah dijatuhi hukuman berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1148 K/Pid.Sus/2016 tertanggal 18 Agustus 2016.
“Dalam putusan tersebut, Khuslaini dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi dan dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun serta denda sebesar Rp200 juta,” ujar Rasyid.
