HAMKA, METRO–Satpol PP Kota Padang kembali menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang masih berjualan di atas trotoar maupun bahu jalan. Rabu (2/10), petugas penegak perda tersebut, menertibkan PKL yang masih ‘nakal’di kawasan Air Tawar, Kecamatan Padang Utara.
Kasi Opsdal Satpol PP Kota Padang Eka Putra Irwandi, mengatakan, lokasi-lokasi yang dilakukan pengawasan dan penertiban adalah kawasan padat kendaraan, Dimana banyak pedagang masih menggunakam badan jalan dan trotoar untuk berjualan di sana dan menimbulkan kemacetan.
“Sebelumnya, para pedagang yang ada di lokasi tersebut sudah sering ditegur, bahkan sudah sering dilakukan penertiban, namun masih juga kita dapati para pedang menggelar lapak-lapak dagangan di atas trotoar dan fasum. Apalagi di kawasan jalan Hamka, Air Tawar cukup padat arus lalu lintasnya,” kata Eka Putra.
Eka menjelaskan, yang dilakukan para pedagang tersebut telah melanggar Perda 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
“Kami terpaksa melakukan tindakan sebagai bentuk penegakan Perda dan Perkada di Kota Padang. Lapak-lapak pedagang yang ditinggal atau yang melanggar kami tertibkan, dan dibawa ke Mako Satpol PP sebagai barang bukti. Jumlahnya ada belasan lebih kurang berupa gerobak, meja, kursi dan payung milik PKL,” jelas Eka.
Eka menambahkan, barang bukti tersebut di serahkan ke Penyidik Pegawai Negri Sipil (PPNS) Satpol PP untuk di proses sesuai aturan yang berlaku.
“Kita berharap, kepada seluruh masyarakat yang berprofesi sebagai pedagang agar tidak melanggar Perda dan mematuhi aturan yang berlaku. Mari bersama sama kita jaga Kota Padang agar tertib, bersih, aman dan nyaman. Kami tidak melarang para pedagang untuk berjualan, namun harus tetap mematuhi aturan berlaku,” harap Eka Putra. (brm)






