Posmetro Padang
Minggu, 28 Desember 2025
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA
Posmetro Padang
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
POSMETRO PADANG METRO SUMBAR

KPU Sumbar Tetapkan Dana Kampanye, Rp272,1 Miliar untuk Pilgub Sumbar 2024

Redaksi
Rabu, 02 Oktober 2024 | 10:05 WIB
DANA KAMPENYE— KPU Sumbar menggelar bimbingan teknis (bimtek) terkait regulasi kampanye dan penggunaan dana kampanye, beberapa waktu lalu.

DANA KAMPENYE— KPU Sumbar menggelar bimbingan teknis (bimtek) terkait regulasi kampanye dan penggunaan dana kampanye, beberapa waktu lalu.

PADANG, METRO–KPU Sumbar menetapkan batasan pengeluaran dana kampanye Pilgub Sumbar tahun 2024 sebesar Rp272,1 Miliar sebagai implementasi ketentuan pasal 74 ayat (9) UU Pilkada dalam pelaporan dana kampanye. Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar Ory Sativa Syakban menyebut, pembatasan dana kampanye bukan untuk membatasi aktifitas kampanye paslon juga bukan untuk mengebiri ruang gerak peserta pemilihan selama masa kampanye, namun semata-mata menjalankan perintah UU yang diatribusikan kepada KPU Pro­vinsi dan KPU kabupaten kota pada tahapan kampanye Pilkada yang berkaitan dengan pelaporan dana kampanye paslon.

”KPU Sumbar secara sungguh-sungguh me­nyu­sun batasan pengeluaran dana kampanye ini, setelah berkoordinasi dengan pihak paslon, Bawaslu Sumbar dan berbagai pihak lainnya, menetapkan besarannya dengan memperhatikan metode kampanye, jumlah atau volume kegiatan kampanye yang dilaksanakan, serta per­kiraan jumlah peserta kampanye,” kata Ory Sativa Syakban, Selasa (1/10).

Dikatakan Ory, dalam menetapkan batasan pengeluaran tersebut, KPU Sumbar juga memperhatikan standar biaya daerah, bahan kampanye yang diperlukan pihak paslon selama kampanye, cakupan wilayah dan kondisi geografis Sumatera Barat, logistik yang dibutuhkan selama kampanye dan manajemen kampanye berupa operasional posko-posko kampanye dan pembiayaan konsultan-konsultan yang dibutuhkan selama paslon berkampanye.

BACA JUGA  Serapan APBD 2018 Dharmasraya 96,45 Persen

Perhitungan besaran pem­batasan tersebut diperuntukan bagi kegiatan-kegiatan kampanye yang direncanakan, dilaksanakan dan dibiayai sepenuhnya oleh pihak paslon. Meskipun de­mikian KPU Sumbar yakin, banyak agenda kampanye yang dilaksanakan oleh re­lawan tanpa dibiayai oleh paslon, termasuk kegiatan-kegiatan insidential yang tidak dapat diprediksi waktu dan pembiayaannya, sementara paslon atau tim kampanye hadir disana untuk mensosialisasikan diri.

”Sebagai contoh, perhitungan kampanye dengan metode pertemuan terbatas. Dalam ketentuan kampanye metode ini tidak diatur jumlah volume ke­giatannnya, juga tidak dibatasi rentang waktu pe­laksaannya, artinya pas­lon boleh melaksanakan kampanye dengan metode pertemuan terbatas kapan saja selama masa kampanye, hanya dibatasi tempat pelaksanaannya dalam ruangan tertutup dengan peserta sebanyak 2000 orang untuk kampanye gubernur dan wakil gubernur,” tambah Ory.

Jika paslon melaksanakan kampanye dengan metode pertemuan terbatas satu kali dalam sehari selama 60 hari kampa­nye, dengan asumsi ma­sing-masing peserta kampanye mendapatkan makan, minum, voucher BBM, termasuk pembiayaan paket kegiatan, logistik, sewa gedung dan biaya penyebaran bahan kampanye, paslon gubernur dan wakil gubernur sumbar harus merogoh kocek kurang lebih sebesar Rp17 M.

BACA JUGA  Komitmen Mahyeldi-Vasko untuk Kembangkan Potensi Seni Sumbar

Selain metode petemuan terbatas, metode kampanye pilkada lainnya adalah pertemuan tatap muka dan dialog dalam ruangan, pertemuan tatap muka dan dialog diluar ruangan berupa blusukan dan kunjungan pasar, pertemuan tatap muka dan dialog melalui daring, rapat umum sebanyak 2 kali untuk paslon gubernur dan wakil gubernur, 1 kali untuk paslon bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota, kampanye di media sosial dan iklan di media daring terverifikasi dewan pers selama 14 hari menjelang masa tenang, serta penyebaran bahan kampanye dan atribut kampanye dan pemasangan alat peraga kampanye.

”Kita sangat berharap, pihak paslon secara jujur, terbuka dan akuntabel melaporkan seluruh pembiayaan yang dipergunakan selama kampanye, termasuk sumber-sumber dana kampanye, baik bersumber dari paslon sendiri, sumbangan dari parpol pengusul dan parpol non pengusul, sumbangan dari personal yang identitasnya jelas dan dari badan hukum swasta,” kata Ory.

Akuntabilitas pelaporan dana kampanye menjadi penting, agar publik mengetahui secara nyata, berapa sebenarnya biaya yang dikeluarkan paslon untuk berkampanye, dari mana saja sumber-sumber dana kampanye yang digunakan paslon dalam kon­stestasi pilkada di sumatera barat. (fer)

ShareTweetShareSend

Baca Juga

IMG 20251227 WA0005

Satgas Anti Illegal Mining Polres Solok Selatan Tutup Lokasi Diduga PETI di Sangir Batanghari

Sabtu, 27 Desember 2025 | 21:57 WIB
IMG 20251227 WA0014 750x563 1

Rakerwil dan Konsolidasi Relawan PKS Sumbar, Kokohkan Barisan, Wujudkan Pelayanan, Pulihkan Sumatera Barat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:15 WIB
SOSIALISASI— Kajari Sawahlunto, Eddy Samrah Lembong, melakukan sosialisasi penerapan undang-undang tindak pidana korupsi (Tipikor) dan keadilan restoratif di KUHP baru. Sosialisasi penerapan undang-undang itu diberikan kepada kepala desa, lurah, camat, kepala OPD di Pemerintah Kota Sawahlunto yang digelar di Balaikota Lobang Panjang.

Berlaku 2 Januari 2026, Kejari Sosialisasikan Pencegahan Tipikor

Sabtu, 27 Desember 2025 | 11:14 WIB
PERIKSA GIGI— Seorang pelajar SD memeriksa kesehatan giginya untuk mendapatkan gigi yang sehat pada petugas kesehatan.

Permintaan Warga Sawahlunto Periksa Kesehatan Sangat Besar, Tertinggi di Sumbar dan Melampaui Target Nasional

Sabtu, 27 Desember 2025 | 11:12 WIB
KUNJUNGAN— Wakil Wali Kota Solok Suryadi Nurdal, menerima kunjungan rombongan Keluarga Besar Solok Saiyo Sakato (S3) yang dipimpin oleh Prof. Lukman Roka, di Ruang Kerja Wakil Wali Kota Solok.

Dari Rantau untuk Kampung Halaman, Solok Saiyo Sakato Bantu Korban Banjir Kota Solok

Sabtu, 27 Desember 2025 | 11:11 WIB
PERSIAPAN NATARU— Wakil Wali Kota Solok Suryadi Nurdal, memimpin rapat terbatas dalam rangka menyikapi pelaksanaan libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), di Ruang Rapat Zarhismi Ajis.

Masih Dalam Suasana Duka Bencana, Wako Minta Perayaan Tahun Baru Tidak Hura-hura

Sabtu, 27 Desember 2025 | 11:10 WIB

BERITA POPULER

  • UPACARA— Pemko Bukittinggi gelar upacara untuk memperingati Hari Bela Negara ke-77 tahun 2025. Upacara dilaksanakan di halaman Balaikota, Jumat (19/12).

    Hari Bela Negara ke-77, Presiden sebut Bukittinggi Penyelamat Republik di Masa Kritis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dalam Rentang Waktu 3 Tahun, PT TKA 5 kali Dilaporkan Atas Dugaan Pencemaran Lingkungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siap jadi Tuan Rumah Bersama, KONI Pessel Pantau Venue Porprov 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mutasi Besar Polri, Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolres di Sumbar Berganti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Andre Rosiade: 10 Pemain Asing Siap, Semen Padang FC Lebih Kompetitif di Putaran Kedua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

BERITA TERKINI

IMG 20251227 WA0005
SOLOK/SOLSEL

Satgas Anti Illegal Mining Polres Solok Selatan Tutup Lokasi Diduga PETI di Sangir Batanghari

Sabtu, 27 Desember 2025 | 21:57 WIB

IMG 20251227 WA0014 750x563 1

Rakerwil dan Konsolidasi Relawan PKS Sumbar, Kokohkan Barisan, Wujudkan Pelayanan, Pulihkan Sumatera Barat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:15 WIB
bola

Arsenal Waspadai Kejutan Brighton di Emirates, Ujian Konsistensi The Gunners di Puncak Klasemen

Sabtu, 27 Desember 2025 | 11:58 WIB
KABAKARAN WARUNG— Kebakaran melanda dua petak warung di kawasan Jalan Samudera Nomor 64, Kelurahan Olo, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Jumat (26/12) dini hari. Peristiwa tersebut terjadi di kawasan pinggir pantai yang dikenal cukup ramai aktivitas masyarakat, terutama pada siang hingga malam hari.

Dua Warung di Jalur Wisata Pantai Padang Terbakar, Kerugian Capai Rp40 Juta

Sabtu, 27 Desember 2025 | 11:54 WIB
OLAH TKP— Polisi melakukan olah TKP kasus penemuan seorang pensiunan guru yang ditemukan tewas diduga dibunuh di halaman rumahnya.

Kasus Pensiunan Guru Ditemukan Tewas di Halaman Rumah, Polisi Periksa 24 Saksi, Keluarga minta Polisi Segera Tetapkan Tersangka

Sabtu, 27 Desember 2025 | 11:52 WIB

OPINI

Ilustrasi
OPINI

Menangisi Runtuhnya ‘Tulang Punggung’ Peradaban: Ironi di Balik Rencana Pembongkaran Jembatan Anai

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:45 WIB

Firdaus Firman

Sumbar Tidak Tertinggal Dibanding Provinsi Lain

Minggu, 16 November 2025 | 18:29 WIB
Untitled 1 e1763285246585

AAN NOFRIANDA: Stop Dekritikalisasi, Dorong Dukungan Terhadap Pembangunan serta Apresiasi Terhadap Upaya Pembangunan Daerah

Minggu, 16 November 2025 | 16:27 WIB
Foto: Annisatul Faricha

Dari Komunitas untuk Bumi: Inspirasi Gerakan Konservasi Lokal yang Mendunia

Rabu, 04 Desember 2024 | 00:11 WIB

Larangan Riset Asing: Benarkah Pemerintah Indonesia Hambat Konservasi Satwa Liar?

Rabu, 04 Desember 2024 | 00:03 WIB
  • Indeks Berita
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
email: redaksi@posmetropadang.co.id

POSMETROPADANG.CO.ID © 2025

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA

POSMETROPADANG.CO.ID © 2025