“Kita berharap pengawasan partisipatif ini memberikan pamahaman bahwa pengawasan pemilihan serentak nasional tahun 2024 ini merupakan tanggung jawab semua masyarakat. Karena personil Bawaslu terbatas, kemudian bagaimana setiap kewenangan yang dimiliki stakeholder bisa disinergikan,” harap Yori.
Terkait dengan penanganan pelanggaran, disampaikan Yori, Bawaslu tidak punya kewenangan untuk melakukan penindakan dan penuntutan dipengadilan. Maka dari itu ada tim yang terdiri dari Polisi dan Kejaksaan dalam penagakan hukum terpadu (Gakumdu) terkait pelanggaran pidana pemilu.
“Maka penting rasanya hari ini untuk berdiskusi agar tidak terjadi berbagai pelanggaran pidana pada pemilihan serentak nasional tahun 2024 ini yang nanti bisa melibatkan kita semua. Maka untuk itu kami nanti juga akan menghadirkan narasumber dari akademisi dan praktisi, sehingga bapak ibu bisa mengetahui mana yang boleh dan mana yang tidak boleh,” sebutnya.
Sebelumnya panitia kegiatan yang juga Kasubag hukum Bawaslu, menyebut bahwa pihaknya menggandeng masyarakat untuk terlibat aktif dalam pengawasan partisipatif.
“Semakin hari pemahaman masyarakat semakin meningkat, maka perlu dibarengi dengan pengetahuan bagaimana mengawal demokrasi dan membangun kesadaran dalam pengawasan partisipatif,” sebutnya. (uus)




















