“Terpenting lagi adalah, memelihara ketentraman dan ketertiban, serta menjaga netralitas aparatur sipil negara (ASN) dalam pemilihan bupati dan wakil bupati dalam Pilkada serentak tanggal 27 November 2024,” pungkasnya.
Kepada pihak – pihak terkait penyelenggara Pemilu Kepala Daerah, KPU dan Bawaslu agar bisa melaksanakan tugas dan fungsinya masing – masing, bersama menyukseskan Pilkada serentak tanggal 27 November 2024.
Ini tugas kita bersama untuk menyukseskan Pilkada serentak nasional 2024. Aman, tentram dan lancar. (rio)
Laman 2 dari 2




















