METRO PESISIR

Sekda Rudy Repenaldi Rilis Sebut, Tidak Ada Fasilitasi Kegiatan Seminar Bagi Guru

0
×

Sekda Rudy Repenaldi Rilis Sebut, Tidak Ada Fasilitasi Kegiatan Seminar Bagi Guru

Sebarkan artikel ini
FOTO BERSAMA—Sekda Rudy Repenaldi Rilis bersama para dram band usai kegiatan beberapa waktu lalu.

PDG.PARIAMAN, METRO–Terkait dengan adanya pemberitaan calon PPPK Pa­dang­­pariaman dimintai Rp200 ­ribu per orang, Sekretaris Daerah Padangpariaman Ru­dy Repenaldi Rilis secara tegas menjelaskan bahwa Pe­me­­rintah Kabu­paten­ Pa­dang­­pa­riaman tidak per­­nah me­nge­tahui dan mem­­fasi­li­tasi kegiatan seminar bagi gu­ru guru di Padangpariaman.

Pernyataan itu disampaikan Sekda Rudy menyikapi adanya tuduhan Pemkab Padangpariaman memaksa para guru untuk mengikuti seminar tersebut, apalagi memerintahkan untuk meminta pungutan terhadap masing masing guru tersebut.

“Bagaimana bisa dianggap melakukan pemaksaan dan pungutan kepada para guru, sementara kita saja tidak pernah tahu kegiatan tersebut,” kata Sekda Rudy Repenaldi Rilis, kemarin.

Terkait penggunaan  biaya­ operasional sekolah (BOS) pada masing-masing sekolah, itu sudah ada petunjuk penggunaannya. Selain itu juga dilakukan evaluasi dan audit secara berkala.

Mengingat kemajuan tek­nologi informasi yang demi­kian cepat, Sekda Rudi meminta semua pihak untuk lebih dulu meneliti sebelum menyimpulkan, yang dalam agama Islam disebut Tabayyun.

Namun Sekda Rudy telah menginstruksikan perangkat daerah yang memiliki keterkaitan, untuk melakukan pengecekan terhadap informasi liar yang berkembang di tengah masyarakat tersebut. “Dan setelah ditelusuri, diketahui kegiatan tersebut, dilaksanakan oleh SBI, dan Pemerintah Daerah Padang Pariaman tidak mengetahui sama sekali, apalagi memfasilitasi kegiatan tersebut,” ujarnya

Berdasarkan UU 1/2024 tentang perubahan kedua UU ITE. Pada dasarnya, perbuatan seseorang yang dengan sengaja menyebarkan hoax yang menimbulkan ke­ru­suhan dilarang, dan perlu setiap orang untuk lebih hati-hati dalam menyebarluaskan informasi.

Itu tertuang dalam Pasal 28 ayat (3) UU 1/2024 yang berbunyi: Setiap Orang dengan sengaja menyebarkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang diketahuinya memuat pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat.(efa)