Diterangkan Kasat Reskrim, berdasarkan laporan Polisi nomor : LP/ B/ VIII/2023/ SPKT/ SATRESKRIM/ POLRES PESSEL,POLDA SUMBAR, tanggal 18 Agustus 2023, dalam perkara dugaan Tindak Pidana Perbuatan Cabul terhadap Anak dibawah Umur dengan korban seorang perempuan/anak dibawah umur.
Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, BI diduga keras telah melakukan Tindak Pidana Perbuatan Cabul terhadap anak.
” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” tegas AKP. Andranova.
Dan, terhadap diduga pelaku ” BI”, tersebut lalu dibawa ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Pesisir Selatan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. (rio)
