Dari hasil fasilitasi dari biro hukum Provinsi Sumatera Barat dengan nomor : 180/1784/huk-2024 pada tanggal 18 september 2024 dan hasil revisi jadwal kegiatan kedewanan masa sidang I masa jabatan 2024-2029, maka dijadwalkanlah rapat paripurna.
Sebelum pengambilan keputusan dilakukan, seluruh Fraksi-fraksi terlebih dahulu menyampaikan pendapat akhir terhadap rancangan peraturan DPRD tentang tata tertib DPRD Kota Padang.
“ Dalam penyampaiannya, Alhamdulillah seluruh Fraksi menyetujuinya. Terimaksih kepada seluruh juru bicara fraksi-fraksi atau perwakilannya yang telah menyampaikan pendapat akhir fraksinya,” ucap Muharlion.
Dengan disetujuinya konsep keputusan dewan tersebut, maka pimpinan DPRD melakukan penadatanganan dan konsep tersebut akan diberi nomor 22 tahun 2024, tanggal 24 September 2024 tentang persetujuan rancangan peraturan dewan perwakilan rakyat daerah tentang tata tertib menjadi peraturan dewan perwakilan rakyat daerah tentang tata tertib. (hsb)
