Dijelaskan Kompol Dedy, sebanyak empat unit Handphone berbagai jenis dan merek berhasil digasak oleh Trio pada malam itu, sehingga korban mengalami kerugian sekitar Rp 10 juta.
“Selanjutnya, korban yang tak terima atas kerugian yang dideritanya, melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Padang. Tim Klewang langsung melakukan penyelidikan dan mengumpulkan informasi, sehingga mendapatkan identitas serta keberadaan pelaku pencurian tersebut,” kata Kompol Dedy.
Kompol Dedy menuturkan, setelah identitas pelaku terungkap, dilakukan penangkapan terhadap pelaku yang tidak memiliki pekerjaan itu. Saat dilakukan interogasi pelaku mengakui perbuatannya yang telah mencuri di rumah tersebut.
“Setelah didapat posisi pelaku. Kemudian setelah diinterogasi yang bersangkutan mengakui bahwa ia yang melakukan pencurian itu. Pelaku dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Polresta Padang guna penyidikan lebih lanjut. Sementara itu, pelaku akan dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian diancam diatas lima tahun penjara,” tutupnya. (brm)
















