PADANG, METRO – Sebanyak 338 dari 928 desa/nagari yang ada di Sumbar, sudah cair dana desa tahap I 2019. 338 nagari/desa tersebut berada di enam kabupaten. Kemudian, empat kabupaten/kota, dana desanya sudah masuk ke rekening daerah. Sisanya, ada empat daerah belum masuk dana desanya ke rekening daerah.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Sumbar, Syafrizal mengatakan, daerah yang sudah cair dana desa tahap I yaitu Kepulauan Mentawai, Pesisir Selatan, Kabupaten Solok, Tanahdatar, Agam, dan Solok Selatan.
Dana desa yang sudah masuk rekening daerah terangnya yaitu, Padangpariaman, Pasaman, Dharmasraya dan Pariaman. Kemudian yang belum masuk ke rekening daerah yaitu Sijunjung, Limapuluh Kota, Pasaman Barat dan Sawahlunto.
Syafrizal menjelaskan, tahun ini jumlah dana desa untuk Sumbar yaitu Rp932, 3 miliar yang diperuntukan bagi 928 nagari/desa. Jumlah dana desa ini meningkat dibanding tahun sebelumnya yang hanya Rp790 miliar.
“Untuk pencairan 20 persen tahap I seharusnya sudah cair Rp186, 4 miliar. Namun hingga keadaan pada 13 Maret ini, baru enam kabupaten yang dana desanya sudah cair dengan nilai Rp66,9 miliar,” ujar Syafrizal, Rabu (13/3).
Syafrizal menambahkan, rincian enam kabupaten tersebut yaitu Kepulauan Mentawai sudah semua desanya cair atau 43 desa dengan nilai Rp10,8 miliar. Selanjutnya, Pessel baru 25 nagari yang sudah cair dan 157 nagari lainnya belum cair. Total dana desa Pessel yang sudah cair Rp4,2 miliar.
Kemudian kata Syafrizal, 75 nagari di Tanahdatar sudah cair dana desanya dengan nilainya Rp13,3 miliar. Agam sudah cair di 82 nagari dengan nilai Rp14,8 miliar dan Solok Selatan sebanyak 39 nagari dengan nilai Rp8,6 miliar.
Syafrizal mengungkapkan, penyaluran dana desa dilakukan dengan cara pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD). Selanjutnya, dilakukan pemindahbukuan ke Rekening Kas Desa (RKD).
Ia menjelaskan, dalam pencairan tahap I ini, ada beberapa persyaratan yang mesti diterima Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) selalu KPA penyaluran DAK fisik dan dana desa. Yaitu, surat pemberitahuan bahwa pemerintah daerah yang bersangkutan telah menyampaikan Perda mengenai APBD tahun anggaran berjalan. “Persyaratan berikutnya yaitu, peraturan bupati/wali kota mengenai tata cara pembagian dan penetapan rincian dana desa setiap desa,” tukasnya.
Kemudian sebut Syafrizal, untuk penyaluran dana desa dari RKUD ke RKD dilaksanakan setelah bupati/wali kota menerima dokumen persyaratan penyaluran dari kepala desa. Yaitu, berupa peraturan desa mengenai APBDesa.
Syafrizal mengatakan, penyaluran dana desa ini dilakukan secara bertahap. Tahap I paling cepat Januari dan paling lambat minggu ketiga Juni sebesar 20 persen. Tahap II paling cepat Maret dan paling lambat minggu keempat Juni sebesar 40 persen. Tahap III paling cepat Juli sebesar 40 persen. (uki)