Penyebaran bahan kampanye kepada umum, jumlah 650 (x), standar biaya daerah Rp.200.000, jumlah Rp. 130.000.000, pemasangan alat peraga kampanye, jumlah 738 (x), standar biaya daerah Rp. 65.000, jumlah Rp. 47.970.000, jasa manajemen/ konsultasi, jumlah 1 (x), standar biaya daerah Rp. 1.500.000.000, jumlah 1.500.000.000.
Alat peraga kampanye (baliho), jumlah alat peraga kampanye 5 buah (x), standar biaya daerah Rp.600.000, jumlah Rp. 6.000.000, (spanduk), jumlah alat peraga kampanye 364 buah (x), standar biaya daerah Rp.180.000, jumlah Rp. 131.040.000.
(umbul- umbul), jumlah persentase 200% (x), jumlah APK 300 buah, standar biaya daerah Rp. 150.000, jumlah Rp.90.000.000.
Bahan kampanye (selebaran), jumlah persentasr 100% (x), jumlah pemilih 37.760 (x), standar biaya daerah Rp.800.000, jumlah Rp. 30.208.000, (brosur), jumlah persentase 100% (x), jumlah pemilih 37.760, standar biaya daerah Rp. 800.000, jumlah Rp. 30.208.000, (pamflet), jumlah persentase 100% (x), jumlah pemilih 37.760, standar biaya daerah Rp. 750.000, jumlah Rp. 23.320.000, (Poster), jumlah persentase 100% (x), jumlah pemilih 37.760 (x), standar biaya daerah Rp. 37.760, jumlah Rp. 84.960.000
Kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye pemilihan dan ketentuan peraturan perundang – undangan, (rapat umum) jumlah peserta 10.000 (x), frekuensi kegiatan 1 kali, standar biaya daerah Rp. 150.000, jumlah Rp. 1.500.000.000, (kampanye melalui media sosial, jumlah 10 paket, standar biaya daerah Rp.5.000.000, jumlah Rp. 50.000.000, (kampanye melalui media daring, jumlah 30 paket, standar biaya daerah Rp.600.000, jumlah Rp. 180.000.000.
Total pembatasan pengeluaran dana kampanye pemilihan bupati dan wakil bupati tahun 2024, Rp. 37.507.076.000. (rio)

















