METRO PADANG

Restorative Justice Hadir di Bungtekab, Bantu Permasalahan Hukum Warga

0
×

Restorative Justice Hadir di Bungtekab, Bantu Permasalahan Hukum Warga

Sebarkan artikel ini
RUANG RESTORATIVE JUSTICE— Ruang Restorative Justice (RJ) kini hadir di kantor Kecamatan Bungus Teluk Kabung. Ruang ini memberi manfaat dan keadilan bagi masyarakat, mengutamakan pendekatan kekeluargaan melalui cara mediasi.

BUNGTEKAB, METRO–Ruang Restorative Justice (RJ) kini hadir di kantor Kecamatan Bungus Teluk Kabung. Ruang ini memberi manfaat dan keadilan bagi masyarakat, mengutamakan pendekatan kekeluargaan melalui cara mediasi.

Camat Bungus Teluk Kabung, Harnoldi menjelaskan keberadaan ruang restorative justice di Kantor Kecamatan Bungus Teluk Kabung sudah ada sejak tiga hari lalu. Setiap kecamatan harus segera mung­kin membentuk restorative justice sesuai arahan Pj Wali Kota Padang.

Dikatakan oleh Harnoldi, ruang restorative justice bertujuan untuk me­ngem­balikan keadan seperti semula, seolah permasalahan hukum itu tidak pernah ada.

Baca Juga  Digerebek, Pengedar Sembunyi di Atap Rumah di Kota Padang

“Artinya restorative mengembalikan masing-masing hak, baik pelaku atau korban untuk hidup berdamai dan berdampingan kembali dalam masya­ra­kat, sehingga dengan hadirnya RJ, maka segala bentuk permasalahan hukum tidak berakhir di penjara atau berakhir dengan penjatuhan pidana bagi pelaku,” jelas Harnoldi, Sabtu, (21/9).

Ia menambahkan Restorative Justice melibatkan korban dan tersangka serta aspek masyarakat yang hidup dengan korban dan tersangka, seperti to­koh masyarakat dan perangkat pemerintahan. Kemudian difasilitasi oleh penegak hukum seperti Kejaksaan dan Kepolisian.

Baca Juga  Berbasis Teknologi, Pemko Dukung Usulan Tata Kelola Sampah

“Restorative Justice hanya dapat diterapkan dalam perkara pidana yng hukumannya tidak melebihi maksimal 5 tahun dan kerugian tidak melebihi dari Rp2,5 juta dengan catatan adanya kesepakatan kedua pihak untuk berdamai dan menyelesaikan perkara sampai di Kejaksaan Negeri dan tidak perlu untuk dijatuhi hukuman pidana di persidangan. Sehingga RJ ini memulihkan kembali kondisi semula dan penjatuhan pidana dapat dihentikan,” terangnya. (brm)