JATI, METRO – Alat penyetruman ikan dijual dengan bebas secara online. Padahal, alat penyetruman ikan sudah dilarang secara hukum karena dianggap masuk dalam kategori praktik ilegal fishing.
Di beberapa platform situs penjualan online (e-commerce) keberadaan alat penyentruman ikan dijual dengan harga yang bervariatif dari puluhan ribu hingga jutaan rupiah.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Sumbar, Yosmeri mengatakan, melakukan penangkapan ikan dengan menyentrum itu dilarang karena termasuk kategori menangkap ikan dengan bahan berbahaya. Sebab hal itu telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2009 tentang Perikanan.
“Aturannya kan sudah jelas, gunakan bahan berbahaya itu dilarang, termasuk alat penyentruman ikan. Ini sama saja dengan menggunakan putas dan bom yang juga dilarang,” katanya.
Yosmeri mengakui, pihaknya tidak bisa melakukan penindakan tegas terkait adanya penjualan alat penyetruman ikan secara bebas di beberapa situs jual beli. Namun, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan yang memiliki kewenangan.
“Kementerian yang dapat meminta pihak penyedia aplikasi jual beli online untuk mencabut peredaran alat penyentruman iklan yang dijual bebas tersebut,” katanya.
Yosmeri tetap mengimbau masyarakat agar tidak menggunakan bahan berbahaya untuk menangkap ikan. “Menggunakan saja dilarang. Apalagi membeli itu,” ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti sudah menanggapi bebasnya penjualan barang yang disebutnya terlarang. Susi berharap, pengelola e-commerce segera mencabut laman yang menjual barang itu.
“Semestinya begitu dicabut laman penjualannya. Karena dalam peraturan menangkap ikan dengan cara seperti itu menyetrum tidak boleh,” pungkasnya. (fan)