AGAM,METRO – Seorang pensiunan bank, Multaridar alias Mon (58), warga Jorong Sikabu, Nagari Kampung Tangah, Lubukbasung, Agam harus berurusan dengan pihak yang berwajib. Dia kedapatan memakai ganja di kediamanya, Selasa (12/3) sekitar pukul 22.30 WIB.
Kapolres Agam AKBP Ferry Suwandi melalui Kasat Narkoba Iptu Desneri, Rabu (13/3) menyebut, penangkapan Mon berawal dari informasi masyarakat sekitar. Tetangganya sudah resah dengan perbuatan pelaku ini. Bukan hanya mengisap ganja, pelaku juga diduga menjadi pengedar.
“Merasa resah dengan perilaku pelaku, masyarakat sekitar menginformasikan kepada polisi. Kami bersama jajaran langsung mendalami laporan masyarakat. Bersama jajaran opsnal melakukan penyelidikan serta penyidikan tentang gerak-gerik pelaku,” ujarnya.
Kata Kasat, tak butuh waktu lama, tim langsung bergerak cepat ke rumah pelaku. Karena menurut informasi pelaku sering mengisap ganja di rumahnya. “Awalnya jajaran kita mengupayakan pengintain dari jarak jauh. Setelah memastikan pelaku ini sudah berada di rumah kami mengepung. Kami amankan lokasi dan langsung menggere beknya,” katanya.
Saat penggerebekan itu, katanya, ternyat apelaku sedang mengisap daun ganja. Sehingga tidak bisa mengelak lagi dan langsung diamankan. Polisi melakukan interogasi lebih dalam dimana saja barang itu disembunyikannya.
”Awalnya pelaku tidak mengaku. Namum setelah dilakukan penggeledahan di dalam kamar pelaku, polisi mendapati barang bukti ganja dibungkus lakban warna cokelat. Dilihat dalam gulungan daun pisang. Satu paket ganja dibungkus dengan plastik warna bening, satu buah kotak plastik warna cokelat merk Gatsby yang di dalamnya ada ganja,” katanya.
Selain itu juga ditemukan satu lenting ganja bekas dibakar yang dibungkus dengan kertas pepier, satu set kertas pepier, uang tunai Rp1.890.000 yang diduga hasil penjualan ganja.
“Tujuh lembar kertas pembungkus nasi warna cokelat dan terakhir satu unit handpone merk Nokia warna hitam silver dan kesemua barang bukti itu ia disimpan didalam lemarinya,” katanya.
Kasat menambahkan usai mendapatkan barang bukti, pelaku digelandang ke Mako Polres Agam.
“Kita masih melakukan penggalian lebih dalam tentang kasus ini. Mudah-mudah dengan informasi pelaku ini kita bisa menangkap bandar besarnya. Dia dikenakan Pasal 114 yo 111 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 sampai 15 tahun kurungan penjara,” katanya. (pry)