PADANG, METRO – Dua pekan belakangan, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumbar membekuk delapan pengedar narkotika jenis sabu, ganja kering dan ekstasi. Mirisnya, dari seluruh tersangka, satu di antaranya merupakan anak di bawah umur dan satu lagi ibu rumah tangga (IRT).
Tak tanggung-tanggung, dari penangkapan delapam tersangka berinisial AS (39), L (43), Y (46), AH (37), AC (39), FA (17), MI (37) dan SF (35) di beberapa Kabupaten/Kota, petugas menyita barang bukti berupa 237,89 gram narkotika jenis sabu, kemudian ganja 1,49 kilogram, dan 103 butir ekstasi.
Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Sumbar, Kombes Pol Ma’mun mengatakan sejak akhir Februari hingga minggu ini, pihaknya telah melakukan pengungkapan kasus narkotika sebanyak tujuh kasus. Dengan jumlah delapan tersangka yang ditangkap di lokasi berbeda.
”Seluruh kasus narkotika tersebut diungkap di sejumlah wilayah hukum Polda Sumbar, seperti di Tanahdatar, Agam, Padangpariaman, dan Kota Padang. Dari 8 tersangka, satu di antara pelaku berjenis kelamin perempuan, seorang IRT, dan seorang anak bawah umur,” ujar Ma’mun saat press release di Mapolda Sumbar, Rabu (13/3).
Ma’mun menjelaskan dalam melakukan penangkapan, pihaknya menggunakan cara undercover buy atau pembelian dengan penyamaran. Setelah itu pihaknya melakukan pengembangan terhadap jaringannya masing-masing.
”Sabu yang paling banyak, itu ketika melakukan penyamaran membeli narkotika sabu 78,8 gram seharga Rp60 juta di Tanahdatar. Pengedar dipancing bertransaksi dengan anggota yang menyamar. Saat bertransksi, langsung kita tangkap. Ditotal dengan barang bukti dari tersangka lain, jumlahnya 237,89 gram sabu,” jelas Pol Ma’mun.
Ma’mun menambahkan tersangka jaringan narkoba pil ekstasi, merupakan tersangka SF yang berjenis kelamin perempuan dan didapatkan pil ekstasi dengan barang bukti 100 butir. Sedangkan rekannya MI, didapatkan barang bukti tambahan berupa tiga pil ekstasi lainnya. Mereka ditangkap di Kabupaten Padangpariaman.
”Sedangkan untuk pengedar daun ganja kering, merupakan pelaku berisinial L yang juga ditangkap di Padangpariaman. Saat dilakukan penangkapan, kita menemukan barang bukti hampir 1,5 kilogram daun ganja kering. Saat ini Seluruh tersangka ditahan di mapolda, termasuk seluruh barang bukti,” ungkap Ma’mun.
Ma’mun menuturkan dari hasil pemeriksaan, para tersangka memiliki pekerjaan seperti tukang bangunan, petani, tujang ojek, pengangguran dan karyawan swasta. Pasca pengungkapan kasus, pihaknya akan terus melakukan pengembangan kasus.
”Semua tersangka berperan sebagai pengedar, karena mereka menjual narkoba untuk mendapatkan keuntungan. Terhadap para tersangka terancam dijerat dengan pasal 111, pasal 112 dan pasal 114 undang-undang narkotika nomor 35 tahun 2009 ancaman diatas 5 tahun,” ungkap Ma’mun.
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Syamsi menjelaskan pengungkapan kasus dan penangkapan terhadap para tersangka yang terlibat dalam peredaran narkotika akan terus digencarkan. Hal itu sebagai bentuk komitmen Polda Sumbar dan jajaran untuk memberantas peredaran narkotika.
”Polda Sumbar sangat berkomitmen kuat memberantas peredaran, penyalahgunaan narkotika. Narkotika harus diberantas karena membahayakan genarasi muda. Untuk itu kita selalu menghimbau masyarakat untuk bersama-sama menolak narkoba. Kalu ada yang dicurigai, silahkan lapor kepada kita,” pungkasnya. (rgr)