“Karena perbuatan terÂsangka, istri saya harus bolak-balik menginap di rumah sakit, karena peÂnyakit yang dideritanya seÂring kambuh. Itu disebabÂkan selalu memikirkan naÂsib nahas putra saya alÂmarhum Iwan TelamÂbaÂnua. Ditambah saat ini kondisi keuangan keluarga yang tidak baik, karena untuk memenuhi perÂminÂtaan terdakwa Serda Adan hingga ratusan juta, memÂbuat kami berutang, ada ke keluarga, tetangga bahÂkan koperasi simpan pinÂjam yang belum lunas hingÂga saat ini,” kata dia deÂngan sedih.
Sementara, pengacara keluarga Sarozinema Laia menegaskan hal yang saÂma dengan ayah korban Iwan Telambanua, agar keÂdua terdakwa harus dihuÂkum mati. Sarozinema Laia mengungkapkan rasa keceÂwanya terhadap persidaÂngan yang berlangsung, karena adanya pertanyaan yang berulang terhadap saksi ayah korban Iwan Telambanua.
“Pertanyaan itu sudah dijawab diulang lagi oleh pengacara terdakwa. PaÂdahal itu tidak perlu. Dan sesuai dengan permintaan klien pada tuntutan kami sangat mendorong Jaksa untuk memberikan tunÂtutan hukuman mati terÂhadap kedua-dua tersangÂka. Begitu juga dalam peÂngambilan vonis putusan Hakim, pihak kami mengiÂnginkan kedua terdakwa di hukum mati. Karena perÂbuatan tidak manusiawi dan sangat keji,” tegas dia.
Menurut Sarozinema Laia, ada yang lupa diseÂbutkan oleh kliennya dalam persidangan tadi, yaitu tentang burung murai batu. Namun dalam teks yang telah diberikan kepada majelis Hakim sudah diÂtuangkan hal tersebut. TerÂungkap juga pemberian uang yang ratusan juta tersebut ditransfer ke reÂkening Serda Adan dalam bentuk jumlah terpisah bukan sekaligus.
“Sebab Serda Adan meÂminta uang kepada piÂhak keluarga dengan berÂbagai alasan. Juga pihak kami mempertanyakan ada aliÂran dana transfer dari rekeÂning Adan sebaÂnyak Rp450 ribu kepada diduga atas nama Junaidi. Tetapi keÂnyataannya JuÂnaidi tersebut tidak pernah dihadirkan atau diperiksa dalam perÂsidangan,” ujar dia.
Untuk itu, Sarozinema Laia, meminta agar Junaidi dihadirkan dan dimintai keterangan apa posisinya dalam persoalan ini. PihakÂnya mendorong penyidik dan juga jaksa untuk menÂcari hal ini, karena pihakÂnya memiliki bukti, berupa transfer rekening atas naÂma Junaidi.
“Dalam persidangan tadi terungkap ada nama Juned disebutkan oleh sakÂsi, apakah Juned tersebut Junaidi yang memiliki reÂkening tersebut atau buÂkan. Harapan keluarga, sudah jelas hukuman mati bagi kedua terdakwa, dan keluarkan bukti-bukti yang ada biar terang bagi keÂluarÂga semuanya,” tutupÂnya. (pin)
