“Sebagai Wali Nagari tentunya dengan diperpanjangan masa jabatan wajib memenuhi regulasi yang berlaku dalam membuat kebijakan dalam menjalankan program-program pemerintah. Begitu juga dengan BPRN, perlu diingat bahwa masyarakat menumpangkan harapannya kepada saudara semua serta menambah komitmen dalam melaksanakn pengawasan yang baik terhadap pemerintah Nagari demi memastikan kesejahteraan masyarakat yang lebih baik.” harapnya.
Dikesempatan itu, Bupati juga ingatkan sehubungan dalam waktu dekat akan dilaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), untuk itu diharapkan kepada seluruh Wali Nagari bersama BPRN selaku Garda terdepan pemerintah untuk menyukseskan Pilkada Badunsanak.
Sebelumnya, Kepada Dinas PMD PPKB Abdurrahman Hadi sampaikan, pelaksanaan pengukuhan kembali Wali Nagari berdasarkan amanat undang-undang Nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas perundang-undangan Nomor 3 Tahun 2024 yang diundangkan pada tanggal 25 April 2024 lalu yaitu Wali Nagari dan BPRN yang sedang menjabat diberikan tambahan masa jabatan selama 2 tahun atau menjadi 8 tahun.
“Memenuhi amanat pasar 118 huruf B undang-undang nomor 3 tahun 2024 tentang desa, dijelaskan bahwa Kepala Desa dan BPRN yang sedang menjabat pada periode pertama atau periode kedua masih diberikan kesempatan sekali lagi untuk menjabat satu periode lagi artinya kepada Wali Nagari dan BPRN sebagaimana dimaksud diberikan pertambangan masa jabatan selama 2 tahun atau menjadi 8 tahun,” jelasnya.
Pada pengukuhan saat ini Abdurrahman Hadi katakan, sebanyak 75 Wali Nagari se Tanah Datar terbagi menjadi dua kelompok yaitu sebanyak 21 Wali Nagari dilantik pada tanggal 14 Februari Tahun 2022 dan sebanyak 54 Wali Nagari dilantik pada tanggal 13 November tahun 2023.
“Dari 75 orang Wali Nagari se Tanah Datar saat ini dikukuhkan 72 orang Wali Nagari, dimana 1 orang Wali Nagari Sungayang di jabat Penjabat (Pj) dan 2 orang Wali Nagari izin karena sakit yaitu Wali Nagari Sungai Tarab dan Wali Nagari Simawang,” pungkasnya. (ant)
