METRO SUMBAR

75 Wali Nagari dan BPRN Perpanjangan Masa Jabatan Dikukuhkan

0
×

75 Wali Nagari dan BPRN Perpanjangan Masa Jabatan Dikukuhkan

Sebarkan artikel ini
PENGUKUHAN— Bupati Tanahdatar Eka Putra bacakan surat keputusan perpanjngan masa jabatan wali nagari se Tanahdatar.

TANAHDATAR, METRO–Masa jabatan 75 Wali Nagari di Kabupaten Tanah Datar diperpanjang, yang sebelumnya 6 tahun kini menjadi 8 tahun. SK perpanjangan Jabatan Wali Nagari ini sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 3 Ta­hun 2024 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Hal tersebut disampaikan Bupati Tanah Datar Eka Putra, SE, Mm saat pengukuhan dan perpanja­ng­an masa jabatan Wali Nagari se Kabupaten Ta­nah Datar di Aula Kantor Bupati Pagaruyung, Selasa (17/9) sore.

Pada kesempatan ter­sebut juga dihadiri langsung oleh Forkopimda, Ketua DPRD Tanah Datar Anton Yondra, Asisten, Staf Ahli, pimpinan OPD, Camat dan Pimpinan Bank Nagari Batusangkar.

Bupati Eka Putra sampaikan, masa jabatan ini merupakan amanat dari peraturan perundang-undangan Nomor 3 Tahun 2024 yang diundangkan pada tanggal 25 April 2024, dimana Wali Nagari dan Badan Permusyawaratan Rakyat Nagari (BPRN) yang sedang menjabat diberikan tambahan masa jabatan selama 2 tahun atau menjadi 8 tahun.

“Saya ucapkan selamat atas perjuangan saudara-saudara Wali Nagari dan BPRN beberapa bulan lalu ke Jakarta melalui perwakilan Asosiasi Pemerintah Desa Indonesia (APDESI), dan ini hasilnya yaitu di­per­panjangan masa jabatan menjadi 8 tahun,” ung­kapnya.

Baca Juga  Cegah Stunting dari Hulu di Padang Panjang, 3 Instansi Teken Komitmen Bersama

Eka Putra tambahkan, seiring perpanjangan masa jabatan ini tentunya juga sejalan dengan peningkatan semangat kinerja Wali Nagari untuk mela­yani masyarakat kedepannya.

“Sebagai Wali Nagari tentunya dengan diperpanjangan masa jabatan wajib memenuhi regulasi yang berlaku dalam membuat kebijakan dalam menjalankan program-program pemerintah. Begitu juga dengan BPRN, perlu diingat bahwa masyarakat menumpangkan harapannya kepada saudara semua serta menambah komitmen dalam melaksanakn pengawasan yang baik terhadap pemerintah Nagari demi memastikan ke­sejahteraan masyarakat yang lebih baik.” harapnya.

Dikesempatan itu, Bupati juga ingatkan sehubungan dalam waktu dekat akan dilaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), untuk itu diharapkan kepada seluruh Wali Nagari bersama BPRN selaku Garda terdepan pemerintah untuk menyukseskan Pilkada Badunsanak.

Sebelumnya, Kepada Dinas PMD PPKB Abdurrahman Hadi sampaikan, pelaksanaan pengukuhan kembali Wali Nagari berdasarkan amanat  undang-undang Nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas perundang-undangan Nomor 3 Tahun 2024 yang diundangkan pada tanggal 25 April 2024 lalu yaitu  Wali Nagari dan BPRN yang sedang menjabat diberikan tambahan masa jabatan selama 2 tahun atau menjadi 8 tahun.

Baca Juga  SPH selalu Disterilkan dari Virus, Layanan Pasien Covid-19 dan Umum Dibedakan

“Memenuhi amanat pa­sar 118 huruf B undang-undang nomor 3 tahun 2024 tentang desa, dijelaskan bahwa Kepala Desa dan BPRN yang sedang menjabat pada periode pertama atau periode kedua  masih diberikan kesempatan se­kali lagi untuk menjabat satu periode lagi artinya kepada Wali Nagari dan BPRN sebagaimana dimaksud diberikan pertambangan masa jabatan selama 2 tahun atau menjadi 8 tahun,” jelasnya.

Pada pengukuhan saat ini Abdurrahman Hadi katakan,  sebanyak 75 Wali Nagari se Tanah Datar terbagi menjadi dua kelompok yaitu sebanyak 21 Wali Nagari dilantik pada tanggal 14 Februari Tahun 2022 dan sebanyak 54 Wali Nagari dilantik pada tanggal 13 November tahun 2023.

“Dari 75 orang Wali Nagari se Tanah Datar saat ini dikukuhkan 72 orang Wali Nagari, dimana 1 orang Wali Nagari Sungayang di jabat Penjabat (Pj) dan 2 orang Wali Nagari izin karena sakit yaitu Wali Nagari Sungai Tarab dan Wali Nagari Simawang,” pungkasnya. (ant)