“Selama masa kampanye, mulai tanggal 24 September 2024, kami akan cuti sebagai Bupati dan akan aktif kembali untuk tanggal 24 November 2024 nanti,” kata Khairunas.
Untuk diketahui, Kepala daerah atau Wakil Kepala Daerah yang saat ini tengah menjabat dan akan maju kembali pada perhelatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024 ini wajib untuk menjalani Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN). Hal ini sesuai dengan isi Surat Edaran Kemendagri Nomor 100.2.1.3/4204/SJ. (ped/rel)
Laman 2 dari 2
