AGAM, METRO–Perbuatan seorang pria paruh baya di Kabupaten Agam sangatlah bejat dan biadab. Meski masih memiliki istri, ia malah tega melampiaskan nafsu birahinya dengan mencabuli putri tirinya yang masih di bawah umur dan berstatus pelajar.
Parahnya lagi, perbuatan bejat pria paruh baya berinsiail AZ (52) itu, tidak hanya satu kali, melainkan sudah berkali-kali sejak dua tahun belakangan atau dari tahun 2022. Ia pun selalu memberikan ancaman kepada putri tirinya itu agar merahasiakan perbuatan bejatnya itu.
Akibat tindakan kekerasan seksual dan ancaman yang dialaminya, korban Mawar (nama samaran-red) mengalami trauma hingga sering terlihat murung. Perubahan sikap Mawar pun membuat ibu kandungnya khawatir hingga berusaha membujuk Mawar menceritakan permasalahan yang dialaminya.
Mawar yang semula berusaha tutup mulut, akhirnya memberanikan diri untuk menceritakan semua perbuatan ayah tirinya itu selama ibunya tak di rumah. Sontak saja, ibu Mawar yang mendengar pengakuan dari putrinya itu dibuat murka hingga melaporkan suaminya itu ke Polres Agam.
Menindaklanjuti laporan ibu korban, Tim Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Agam bergerak cepat melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti. Setelah itu, Polisi menangkap ayah tiri bejat itu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolres Agam, AKBP Muhammad Agus Hidayat mengatakan, penangkapan terhadap pelaku AZ dilakukan hanya dalam waktu 24 jam setelah pihak ibu kandung korban melaporkan kejadian yang menimpa putrinya.
“AZ diketahui telah melakukan pelecehan kepada korban sejak Juni 2022 dengan cara yang sangat keji. Korban yang merupakan anak tirinya mengalami trauma berat akibat tindakan tersebut,” jelas AKBP Agus Hidayat kepada wartawan, Kamis (12/9).
Dijelaskan AKBP Agus Hidayat, penyidik Satreskrim Polres Agam hingga saat ini masih terus medalami kasus ini. Pasalnya, pelaku AZ ketiga diinterogasi, tidak mengetahui sudah berapa kali melakukan pencabulan terhadap korban lantaran sudah terlalu sering.
“Kami terus mendalami kasus ini dan akan segera melimpahkannya ke pengadilan. Pelaku melancarkan aksi bejatnya kepada korban disaat ibu korban tidak berada di rumah atau sedang bepergian,” ujar AKBP Agus Hidayat.
AKBP Agus Hidayat menegaskan, penangkapan AZ menambah deretan kasus kejahatan seksual yang berhasil diungkap oleh Polres Agam, sebagai bentuk upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana kekerasan seksual.
“Pelaku kini dijerat dengan Pasal 6 huruf (b) Jo 15 ayat (1) huruf e Undang-undang RI Nomor 12 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” tutupnya. (pry)






